Mamuju - Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, memberikan penekanan khusus dalam rapat tindak lanjut yang digelar pada Minggu, 23 November 2025 lalu, terkait kewajiban penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk seluruh sub kegiatan yang telah tercantum dalam RKA Tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa KAK merupakan instrumen utama dalam memastikan keterpaduan antara perencanaan kegiatan, alokasi anggaran, serta indikator kinerja yang diharapkan.
Ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
“Kita meminta seluruh PPTK untuk menyelesaikan penyusunan KAK secara lengkap, terstruktur, dan sesuai ketentuan, dengan batas waktu penyampaian paling lambat Jumat, 28 November 2025 melalui Kasubag Tata Usaha,” ucap Murdanil, Kamis 27 November 2025.
Proses verifikasi oleh Kasubag TU ditujukan untuk memastikan setiap kegiatan telah dirancang dengan akurat dan memenuhi prinsip efektivitas, akuntabilitas, serta kesesuaian antara rencana kegiatan, belanja, output, dan capaian.
“Penyusunan KAK bukan hanya kewajiban administratif, tetapi dasar yang menentukan kualitas pelaksanaan program. Saya memberikan penekanan agar setiap PPTK bekerja secara cermat dan memastikan seluruh unsur perencanaan telah disusun secara tepat dan terukur sehingga anggaran tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Murdanil.(rls)