Print this page
27 Nov 2025

Plt Karo Pemkesra Sulbar Sampaikan Posisi ASN dalam Acara Diskusi Hak Asasi oleh Kementerian Hukum dan HAM

 

Mamuju - Dalam Dialog isu-isu Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM di Hotel D’Maleo Rabu, Plt. Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, menyampaikan pandangan penting terkait posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks pemenuhan kewajiban dan perlindungan hak asasi mereka.

 

Sesuai visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam menciptakan pemerintahan yang profesional 

 

Murdanil menegaskan bahwa selama ini ASN telah melaksanakan tugas pelayanan publik dengan baik, termasuk dalam proses fasilitasi bantuan dana hibah rumah ibadah. Namun dalam praktiknya, ia mengungkapkan bahwa sering muncul persoalan ketika masyarakat penerima hibah tidak menyelesaikan pertanggungjawaban administrasi sesuai ketentuan.

 

“Aparatur telah memenuhi kewajiban dalam memberikan pelayanan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Tetapi ketika pertanggungjawaban dari penerima hibah tidak lengkap, justru aparatur yang menjadi sasaran pemeriksaan. Ini menimbulkan beban psikologis dan risiko hukum bagi ASN,” ujar Murdanil dalam dialog tersebut, Kamis 27 November 2025.

 

Ia menyampaikan bahwa situasi ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak asasi aparatur yang juga adalah warga negara yang berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil.

 

Menurutnya, persoalan itu bukan semata aspek administratif, tetapi dapat berpotensi menjadi pelanggaran HAM apabila aparatur terus-menerus dibebani tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi oleh pihak penerima manfaat.

 

“ASN jangan hanya dilihat sebagai pelayan masyarakat yang terus-menerus harus memenuhi kewajiban. Hak mereka sebagai manusia juga harus dihormati. Ada batasan tanggung jawab yang harus dipahami bersama agar tidak terjadi ketidakadilan,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Murdanil juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan edukasi yang lebih menyeluruh kepada masyarakat terkait kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Hal ini penting agar mekanisme bantuan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun baik aparatur maupun penerima hibah.

 

“Edukasi HAM bukan hanya untuk aparatur, tetapi juga masyarakat. Semua pihak harus memahami peran, kewajiban, dan haknya agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada beban yang tidak proporsional terhadap ASN,” tutupnya.(rls)

Read 24 times
(0 votes)