Print this page
27 Nov 2025

Arah Baru Pengelolaan Aset Daerah : BPKPD Sulbar Mulai Lakukan Rekonsiliasi & Penyampaian Data Perampingan SKPD

 

Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi memulai pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dan Penyampaian Data Aset Perampingan SKPD, sebagai bagian dari langkah strategis penertiban dan pengendalian penggunaan Barang Milik Daerah (BMD). 

 

Kegiatan ini dilaksanakan menyusul perubahan struktur organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, 26–27 November 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Bidang Barang Milik Daerah, BPKPD Sulbar, dan dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPD lingkup Pemprov Sulbar sesuai pembagian jadwal yang ditetapkan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah, A. Bisyri M. Noor.

 

Dalam undangan resmi yang telah diedarkan, BPKPD meminta Kepala SKPD untuk menugaskan Sekretaris Dinas/Badan selaku Pejabat Penatausahaan Barang (PPB) serta Pengurus Barang pada masing-masing satuan kerja untuk melakukan rekonsiliasi, inventarisasi, dan penyampaian data aset yang terdampak penyesuaian struktur organisasi.

 

"Rekonsiliasi dan inventarisasi ini penting untuk memastikan seluruh Barang Milik Daerah tercatat dengan baik dan berada pada pengguna yang tepat, terutama menjelang perampingan struktur SKPD pada awal Januari 2026,” ujar Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra.

 

Ia menegaskan, perubahan struktur organisasi yang menyebabkan beberapa SKPD bergabung, sementara sebagian lainnya berpisah, berpotensi menimbulkan pergeseran aset yang harus terdata secara akurat agar tidak menimbulkan permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.

 

Ali Chandra menekankan, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

 

"Penertiban aset bukan hanya soal administrasi, tapi merupakan fondasi untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi daerah,” jelasnya.

 

Langkah ini juga merupakan implementasi nyata dari Misi Kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

BPKPD Sulbar menargetkan seluruh data yang telah direkonsiliasi dan diverifikasi akan menjadi dasar penyusunan dokumen pemutakhiran database BMD sebelum penerapan struktur organisasi baru pada awal tahun 2026.

 

Naskah : BPKPD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 13 times
(0 votes)