Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data serta Iuran Wajib PNSD, IW Pemda, PBPU Pemda dan KP Desa Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Multi Function Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan ketepatan data peserta dan iuran wajib sebagai bagian dari penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel di seluruh pemerintah daerah se-Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah, A. Kustia Hatta, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, serta sejumlah staf teknis lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Ali Chandra menegaskan pentingnya integrasi data dan ketepatan pembayaran iuran sebagai pondasi keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi aparatur pemerintah dan masyarakat desa.
"Rekonsiliasi ini bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh peserta JKN-KIS. Ketepatan data dan pembayaran iuran akan berdampak langsung pada kelancaran akses layanan kesehatan,” ujar Ali Chandra.
Kegiatan ini juga menjadi momentum sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan dalam memperkuat tata kelola serta meningkatkan keakuratan data Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil Daerah (IWP PNSD), Iuran Wajib Pemda, Pembayaran Iuran PBPU Pemda, dan Kontribusi Peserta Desa (KP Desa).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Misi Kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data dan Iuran Wajib PNSD, IW Pemda, PBPU Pemda dan KP Desa Triwulan III Tahun 2025 antara Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra dan Kepala BPJS Kesehatan Sulbar, St. Umrah Nurdin, sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas layanan jaminan kesehatan di Sulawesi Barat.
BPKPD Sulawesi Barat berharap sinergi ini dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program JKN-KIS serta memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar