Mamuju - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif Bapperida Sulbar dalam Workshop Review Draft RAD-PD bersama Yayasan Gerakan Mandiri Difabel (Gema Difabel) Sulawesi Barat, yang digelar di Ruang Meeting Maleo Town Square, Mamuju baru baru ini
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Tim Program Gema Difabel Sulbar, Bapperida Sulbar, Kantor Kementerian Hukum dan HAM, perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar, organisasi penyandang disabilitas, hingga Bappepan Kabupaten Mamuju.
Pelibatan lintas sektor tersebut menegaskan bahwa penyusunan RAD-PD merupakan agenda bersama yang bertujuan memastikan keadilan, kesetaraan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029 di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Sulbar, Andi Almah Aliuddin, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa RAD-PD memiliki peran strategis sebagai dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, strategi, program, serta langkah operasional pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
“Dokumen ini disusun agar kelompok disabilitas dapat hidup mandiri, memperoleh perlindungan, mengakses layanan dasar, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, RAD-PD juga menjadi landasan utama dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta berbagai kebijakan turunannya.
“Melalui dokumen ini, pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif dan responsif,” tambah Almah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan RAD-PD diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, menjamin prinsip non-diskriminasi, meningkatkan aksesibilitas layanan publik, serta membuka ruang partisipasi bermakna bagi kelompok disabilitas dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan.
Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan yang berpusat pada manusia dan memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal (leave no one behind). Karena itu, partisipasi aktif penyandang disabilitas menjadi kunci utama dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menegaskan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian dokumen RAD-PD secara cepat, namun tetap mengedepankan kualitas substansi.
“Melalui rangkaian review ini, kami berharap penyusunan RAD-PD dapat segera difinalisasi dan menjadi pedoman yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Sulawesi Barat yang lebih inklusif,” ungkapnya.
RAD-PD diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi juga menjadi bukti nyata keberpihakan dan komitmen moral pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya masyarakat Sulawesi Barat yang lebih setara, inklusif, dan berkeadilan. (Rls)