Mamuju - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga mengikuti Rapat pari purna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pembahasan tingkat kedua Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang paripurna di Kantor DPRD Sulbar, Rabu 26 November 2026.
Rapat Paripurna DPRD Sulbar tersebut untuk mengambil keputusan dan persetujuan bersama terhadap beberapa agenda penting yang berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dewan untuk tahun 2026 di antaranya;
Penetapan program pembentukan peraturan daerah ( Propemperda) Provinsi Sulbar tahun 2026, persetujuan peraturan DPRD tentang peraturan tata tertib, kode etik, tata cara beracara badan kehormatan DPRD dan ranperda tentang anggaran APBD tahun 2026.
Agenda ini bertujuan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses ini melibatkan persetujuan akhir dari seluruh fraksi DPRD setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, termasuk mendengarkan pandangan umum fraksi dan jawaban gubernur.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga menyampaikan bahwa setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan dalam penyusunan Ranperda tahun anggaran 2026 akhirnya selesai dibahas dan ditandatangani hari, Rabu 26 November 2026.
"Syukur alhamdulillah, ini adalah merupakan hasil kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan sulawesi barat yang maju dan sejahterah," ujar Wagub Salim S Mengga.
Pasangan Gubernur, Suhardi Duka ini menekankan bahwa APBD tahun 2026 adalah salah satu aspek penting dalam mewujudkan Visi-Misi pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
"Oleh karena itu saya berharap terhadap APBD kita 2026 ini nantinya dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehinggga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sulawesi Barat," ungkap Wagub Salim Mengga. (Rls)
Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026.
Tujuan dari agenda ini untuk menetapkan program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat sepanjang tahun 2026 sebagai panduan dalam menjalankan fungsi-fungsi kedewanan (legislasi, anggaran, pengawasan).
Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan daftar rancangan peraturan daerah prioritas yang akan dibahas dan disahkan menjadi Perda oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2026.
Persetujuan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Agenda ini dimaksudkan untuk mengesahkan peraturan internal yang mengatur mekanisme kerja, perilaku, dan penegakan disiplin bagi anggota DPRD, termasuk prosedur yang digunakan oleh Badan Kehormatan dalam menangani dugaan pelanggaran etik.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dengan kerangka hukum dan anggaran yang jelas untuk tahun mendatang. (Rls)