Print this page
31 Okt 2025

Dinas PUPR Sulbar Dukung Percepatan dan Pembenahan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Jelang Tahun Anggaran 2026

 

Mamuju - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan percepatan serta pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan diterapkan menjelang Tahun Anggaran 2026.

 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sejalan dengan arah pembangunan yang berintegritas di Sulbar.

 

Dukungan tersebut ditegaskan usai jajaran Dinas PUPR Sulbar mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 45 dan 47 Tahun 2025, yang digelar secara virtual pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar.

 

Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat integritas dan efektivitas pelaksanaan program infrastruktur daerah.

 

“Kebijakan ini sebagai langkah maju untuk mempercepat proses pembangunan sekaligus memastikan pengadaan berjalan sesuai prinsip efisiensi dan transparansi. Kami di Dinas PUPR siap mendukung penuh penerapan sistem ini,” ujarnya.

 

Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakilnya Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan seluruh proses pengadaan di lingkup Pemprov Sulbar dapat terlaksana lebih tepat waktu dan berkualitas, guna mendorong realisasi program strategis daerah secara optimal.

 

Naskah : Dinas PUPR Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 45 times
(0 votes)