Print this page
28 Okt 2025

Gubernur SDK Pimpin Rapat Usulan Inpres Jalan Daerah 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan di Sulbar

 

MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi usulan Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026 yang digelar di Ruang Oval Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 28 Oktober 2025.

 

Rapat ini membahas kesiapan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mengajukan usulan program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun anggaran 2026 kepada pemerintah pusat.

 

Usai memimpin rapat, Suhardi Duka menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap daerah di Sulbar dapat memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi.

 

“Rapat koordinasi hari ini adalah untuk kesiapan kita mengusulkan Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026. Karena hampir seluruh APBD kabupaten sudah sangat terbatas untuk membiayai pembangunan jalan,” ujar Suhardi Duka.

 

Menurutnya, kemampuan keuangan daerah yang terbatas membuat sebagian besar kabupaten di Sulbar tidak mampu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembangunan dan perbaikan jalan.

 

“Kami di provinsi pun anggarannya sangat kecil. Karena itu, kita akan koordinasi ke Jakarta supaya diberikan anggaran yang cukup besar untuk program IJD,” jelasnya.

 

Selain jalan, Suhardi Duka juga menekankan pentingnya perhatian terhadap sektor irigasi. Ia meminta agar seluruh kabupaten segera menyiapkan usulan teknis terkait irigasi untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat.

 

“Begitu juga dengan irigasi, saya minta supaya segera dibuatkan usulannya. Tanggal 31 nanti saya berangkat ke Jakarta untuk membicarakan hal ini langsung,” ungkap Suhardi Duka.

 

Terkait ruas jalan yang akan menjadi sasaran program IJD 2026, Suhardi Duka menyebutkan bahwa saat ini pemerintah kabupaten tengah menyusun daftar prioritas berdasarkan kewenangan masing-masing.

 

“Kabupaten sementara bekerja menyusun berapa yang diusulkan, mana yang menjadi kewenangan kabupaten dan mana kewenangan provinsi. Nanti hasilnya akan kita bawa ke Jakarta,” tuturnya.

 

Program Inpres Jalan Daerah (IJD) merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat konektivitas antarwilayah, meningkatkan kualitas infrastruktur daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan pembangunan. (Rls)

Read 68 times
(0 votes)