PENGUMUMAN
Nomor : 002/IV/PANSEL-JPT/2017
TENTANG
SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Iingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi terbuka yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Jabatan Yang Akan Seleksi
NO |
NAMA JABATAN |
ESELON |
KET |
1. |
Kepala Dinas Ketahanan Pangan |
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon II-a |
|
2. |
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon II-a |
|
3. |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah |
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon II-a |
Pejabat sekarang akan pensiun 01 Agustus 2017 |
4. |
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah |
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon II-b |
|
II. Persyaratan Pelamar
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi Sulaewsi Barat dan Pemerintah Kabupaten Se Sulawesi Barat;
2. Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
3. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal S1, diutamakan jurusan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan
4. Menduduki jabatan Administrator (struktural Eselon III) minimal 2 tahun;
5. Sekurang-kurangya memiliki pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b untuk JPT Pratama Eselon II-a dan Pembina Golongan Ruang IV/a untuk JPT Pratama Eselon II-b;
6. Memiliki sertifikat DIKLATPIM III diutamakan yang memiliki DIKLATPIM II;
7. SKP Tahun 2016 dengan semua unsur penilaian pretasi kerja sekurang-kurangnya BAIK;
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
9. Sehat jasmani dan rohani dari RSUD Provinsi Sulawesi Barat.
10. Bebas Narkoba dari BNN.
11. Bebas Temuan dari Inspektorat.
12. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana umum/pidana khusus.
13. Membuat makalah berisi Issue Strategis sehubungan dengan jabatan yang dipilih.
14. Memperoleh izin/rekomendasi untuk mengikuti proses seleksi JPT Pratama dari Gubernur Sulawesi Barat cq. Sekretaris Daerah untuk PNS Provinsi dan Bupati untuk PNS Kabupaten.
PENGUMUMAN LEBIH DETIL SILAHKAN KLIK UNTUK DOWNLOAD