Print this page
11 Apr 2017

SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017

PENGUMUMAN

Nomor : 002/IV/PANSEL-JPT/2017

 

TENTANG

SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017

 

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Iingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi terbuka yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut :

I.      Jabatan Yang Akan Seleksi

NO

NAMA JABATAN

ESELON

KET

1.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon II-a

 

2.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon II-a

 

3.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon II-a

Pejabat sekarang akan pensiun 01 Agustus 2017

4.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon II-b

 

 

II.     Persyaratan Pelamar

1.     Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi Sulaewsi Barat dan Pemerintah Kabupaten Se Sulawesi Barat;

2.     Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;

3.     memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal S1, diutamakan jurusan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan

4.     Menduduki jabatan Administrator (struktural Eselon III) minimal 2 tahun;

5.     Sekurang-kurangya memiliki pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b untuk JPT Pratama Eselon II-a dan Pembina Golongan Ruang IV/a untuk JPT Pratama Eselon II-b;

6.     Memiliki sertifikat DIKLATPIM III diutamakan yang memiliki DIKLATPIM II;

7.     SKP Tahun 2016 dengan semua unsur penilaian pretasi kerja sekurang-kurangnya BAIK;

8.     Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

9.     Sehat jasmani dan rohani dari RSUD Provinsi Sulawesi Barat.

10.  Bebas Narkoba dari BNN.

11.  Bebas Temuan dari Inspektorat.

12.  tidak pernah dijatuhi hukuman pidana umum/pidana khusus.

13.  Membuat makalah berisi Issue Strategis sehubungan dengan jabatan yang dipilih.

14.  Memperoleh izin/rekomendasi untuk mengikuti proses seleksi JPT Pratama dari Gubernur Sulawesi Barat cq. Sekretaris Daerah untuk PNS Provinsi dan Bupati untuk PNS Kabupaten.


 PENGUMUMAN LEBIH DETIL SILAHKAN KLIK UNTUK DOWNLOAD

  1. SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017 (PENGUMUMAN INI)

  2. FORMULIR ISIAN.

Read 2362 times Last modified on Rabu, 12 April 2017 13:15
(7 votes)