Print this page
29 Apr 2022

Gubernur Sulbar Kukuhkan MP PKD

Gubernur Sulbar , Ali Baal Masdar mengukuhkan dan mengambil sumpah Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2022, di Tribun Merah Putih Kantor gubernur Sulbar, Kamis 29 April 2022.

Gubenur Ali Baal Masdar menyampaikan, pengukuhan bertujuan untuk menciptakan iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat dan berwibawa.

 

" Majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah ini merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP dan inspektorat yang dilakukan oleh pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang milik daerah," kata Ali Baal

 

Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian daerah memiliki peran penting dan kewenangan untuk memanggil dan melakukan persidangan dalam meminta pertanggungjawaban ASN dan pihak ketiga yang mengalami tuntutan ganti rugi.

 

"Saya berharap kepada pimpinan perangkat daerah juga secara aktif melakukan pengawasan kepada seluruh aparatur sipil negara di unit kerjanya masing-masing dalam melaksanakan tugas sehingga saat terjadi kekeliruan dapat segera diketahui dan dimaksudkan agar jangan sampai permasalahan yang pada akhirnya akan berdampak pada hukum." ucap Ali Baal

 

Ali Baal juga menaruh harapan kepada Majelis agar melakukan secara periodik untuk memanggil dan mengundang siapapun yang terkait dengan kerugian negara/daerah. (Ayu)

 

------

Susunan kepengurusan Majelis dan tim sekretariat sebagai berikut : 

A. Majelis

1. Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat

2. Wakil Ketua : Inspektur daerah provinsi Sulawesi barat

3. Sekretaris : Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah provinsi Sulawesi barat

4. Anggota : a. Kepala Badan kepegawaian daerah provinsi Sulawesi barat

b. Kepala Biro hukum sekretariat provinsi Sulawesi barat

 

B. Tim Sekretariat

1. Ketua : Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah provinsi Sulawesi barat

2. Wakil Ketua : Kepala bidang Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah Badan Pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah provinsi Sulawesi barat

3. Sekretariat : Kepala sub bidang Akuntansi keuangan dan tuntutan ganti rugi Badan Pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah provinsi Sulawesi barat

Read 473 times
(0 votes)