Print this page
20 Apr 2022

Idris Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilgub Sulbar 2024

 

Sekprov Sulbar Muhammad Idris, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2024, di Aula Lantai 3 Kantor KPU Sulbar, Selasa 19 April 2022.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris menyampaikan apresiasi kepada KPU Sulbar yang lebih awal mengambil insiatif untuk mengadakan yang biasa disebut dengan “Tudang Sipulung”.

Idris mengatakan, secara keseluruhan sistem politik di Indonesia sedang mengalami proses demokrasi yang semakin sehat atau “keterbukaan”, tetapi memiliki tantangan yang berat. Dan harus mempersiapkan informasi kepada publik bahwa yang menentukan standar yaitu KPU Sulbar, tetapi secara nasional akan ada eskalasi publik yang akhirnya menunjukkan Pemilu ini mahal.

“Kelompok-kelompok atau tokoh-tokoh masyarakat harus bisa dimanfaatkan atau digunakan untuk mencerdaskan pemilihan, 2024 level kritikis warga negara semakin tinggi. Dan manfaatkan struktur-struktur formal dipemerintahan menjadi mitra strategis,"ujar Idris

Dalam rangka melakukan kerja-kerja di KPU bersama pemda, lanjut Idris, yang harus dipersiapkan lebih jauh adalah berusaha meningkatkan level profesionalisme, termasuk yang paling penting adalah keterbukaan informasi terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

 “Apapun yang akan dilakukan KPU, kita semua kokohkan sebagai penyelenggaraan secara konsitusional, tujuannya adalah mengadakan Pemilu sebaik mungkin, menghasilkan anggota legislatif yang diterima secara utuh oleh warga Sulbar,"tutupnya

Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan dari KPU RI bahwa seluruh provinsi dan kabupaten diharapkan segera berkoordinasi dengan pemprov atau pemkab masing-masing, terkait dengan persiapan pemilihan serentak terutama dalam penyiapan anggaran.

Dia menyampaikan, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1312 dan 444 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran untuk kebutuhan Pilkada, ada 20 item yang harus dipersiapakan dalam menghadapi kesiapan anggaran.

"KPU termasuk juga Bawaslu adalah penyelenggara yang diamanahi undang-undang untuk menyampaikan terkait anggaran tersebut.  Untuk itu, diharapakan item tersebut dilihat lebih awal dalam rakor  ini,"ucapnya 

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 sebagai tidaklanjut dari hasil rapat dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Pemilu serentak 2024 dilaksanakan Hari Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan, Pilkada disepakati dilaksanakan Hari Rabu  27 November 2024. (jemmi)

Read 830 times
(0 votes)