Print this page
23 Mar 2022

KI Sulbar Terima Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi LSM Amperak

 

Komisi Informasi Sulawesi Barat (KI Sulbar) menggelar Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi publik antara Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) melawan Pemerintah Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa 22 Maret 2022.  

Berlangsung di Kantor KI Sulbar yang terletak di Kompleks Gubernuran Sulbar, Sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Dulhaj Muchtar Mahmud selaku Ketua Majelis, Asia Rahim dan Bakhtiar Ahmad selaku anggota Majelis. 

Pihak Pemohon Informasi hadir di persidangan diwakili oleh Aswan Haryanto selaku Koordinator Amperak Wilayah Sulbar, sedangkan Pihak Pemdes Tonyaman hingga sidang di gelar tidak hadir di persidangan.

Sidang lanjutan tersebut telah memasuki agenda pembuktian, dengan maksud melakukan pemeriksaan alat bukti yang mendukung dalil Pemohon dan Termohon. Namun pada persidangan tersebut, Amperak selaku Pemohon Informasi mencabut Permohonan penyelesaian sengketa informasinya.

Sebelum Majelis melakukan pemeriksaan alat bukti, Aswan Hariyanto sebagai Pemohon Informasi memberikan keterangan di persidangan, bahwa Amperak mencabut permohonan sengketa informasi yang diajukan ke KI Sulbar, dengan alasan pihak Pemdes Tonyaman selaku Termohon informasi telah memberikan informasi yang dimohonkan Amperak. Dan menyampaikan Surat Pencabutan Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Majelis Komisioner yang menyidangkan perkara tersebut.

“Sebelum memasuki pemeriksaan alat bukti, izinkan saya Majelis menyampaikan Surat Pencabutan Permohonan sengketa informasi publik untuk register perkara: 001/REG-PSI/KI-SB/I/2022 antara Amperak melawan Pemdes Tonyaman dengan alasan pencabutan permohonan karena pihak Pemdes Tonyaman telah memberikan informasi yang Amperak minta,”kata Aswan dalam persidangan

Merespon surat pencabutan permohonan tersebut, Dulhaj Muchtar Mahmud selaku Ketua Majelis menyampaikan di persidangan, menerima permohonan pencabutan permohonan sengketa informasi tersebut dan atas dasar surat pencabutan tersebut akan ditindaklanjuti berupa penetapan pencabutan perkara.

Setelah persidangan selesai, lebih lanjut Dulhaj menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diatur bahwa Permohonaan penyelesaian sengketa informasi dapat dicabut oleh Pemohon Informasi sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan majelis yang permohonanya disampaikan secara tertulis.

“Menyikapi pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi pada perkara Amperak melawan Pemdes Tonyaman, Majelis berkesimpulan telah memenuhi unsur pencabutan permohonan karena telah menyampaikan alasan pencabutan permohonan dan permohonannya disampaikan secara tertulis,”ucap Dulhaj

Pada hari yang sama, KI Sulbar menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik sebanyak 6 (enam) perkara dengan rincian, 1 (satu) perkara yang dimohonkan untuk dicabut, 1 (satu) perkara dengan agenda pembacaan putusan mediasi, 2 (dua) perkara yang diputuskan permohonan dinyatakan gugur, 1 (satu) perkara yang diputuskan menolak permohonan pemohon karena legas standing Pemohon tidak terpenuhi, dan 1 (satu) perkara pada agenda pembuktian.

Read 757 times
(0 votes)