Print this page
14 Jun 2021

Urus Izin Lebih Mudah dan Aman, DPMPTSP Canangkan Gerai Marasa

 

Banyaknya risiko dalam mengurus perizinan yang menjadi kewenangan provinsi, sulitnya akses dari kabupaten tentu memakan waktu yang lama, belum lagi antrian hingga menimbulkan kerumunan massa yang justru berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Inilah yang melatarbelakangi DPMPTSP mencanangkan proyek perubahan Gerai Marasa, untuk mendekatkan pengurusan izin di kabupaten. Digagas oleh Tajuddin Hasan Sulur, dalam rangka Diklat Penyetaraan Reform Leader Academy (RLA) dengan pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN RI, Angkatan Pertama Tahun 2001,

Sengaja tetap mengambil branding Marasa sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan program pemerintah provinsi Sulawesi Barat, yakni Mandiri Cerdas dan Sehat (Marasa).

Gerai tersebut diharapkan menjadi jembatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar untuk menjemput pelayanan.Bukan hanya memudahkan pelaku usaha, bahkan gerai itu menjadi solusi saat gencar-gencarnya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19.

"Ide ini diangkat dari realitas pengurusan izin di instansi DPM-PTSP Sulbar. Urusan perizinan yang menjadi kewenangan provinsi menumpuk di ibukota provinsi ke 33 ini, Mamuju. Bahkan perpanjangan perizinan sendiri kerap menimbulkan kerumunan massa. Karenanya melalui gerai itu, pelaku usaha di kabupaten dapat mengakses lebih mudah tanpa harus mendatangi kantor DPM-PTSP Sulbar. Kita harapkan bagaimana pelaku usaha terlayani sesuai harapan mereka, nyaman, aman mudah, tanpa berbelit-belit," tutur Kabid Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem informasi Penanaman Modal DPM PTSP Sulbar ini. 

Tajuddin juga mengatakan, Gerai Marasa berbeda dengan kewenangan DPM-PTSP Kabupaten, sebab Gerai Marasa khusus melayani perizinan yang menjadi kewenangan tingkat provinsi, di sektor pelayanan, nelayan misalnya, untuk kabupaten mengurus izin kapal dibawah 30 GT sementara kewenangan provinsi di atas 30 GT. 

Rencananya, launching program ini dilakukan dalam waktu dekat ini setelah pihak Pemprov Sulbar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab yang menjadi lokus penempatan gerai tersebut. Sebagai tahap awal, gerai ini baru ditempatkan di dua kabupaten, Majene dan Polman. Berikutnya menyusul empat kabupaten lainnya. 

"Ini akan berkembang kedepannya, adanya gerai ini bisa mengurangi kerumunan dengan menggiring pengurusan ke kabupaten. Gerai Itu sebagai komitmen menigkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuhnya," kami di PTSP tidak memungut biaya sepersen pun, kalau ada bilang ada yang pungut biaya, berarti itu oknum," tandasnya. (rls)

 

Read 1437 times Last modified on Senin, 14 Jun 2021 19:00
(0 votes)