Print this page
09 Des 2020

Perkuat TP PKK Sebagai Mitra Pemerintah

 

Kominfo Sulbar-- TP. PKK Sulbar bekerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (PMD) Sulbar, menggelar sosialisasi terkait regulasi PKK Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 dan Nomor 18 Tahun 2020, serta rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, Selasa 8 Desember 2020.

Berlangsung di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris.

Dalam sambutannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan yang sangat ditunggu-tunggu, mengingat Perpres maupun Pergub yang akan terbit nanti adalah bagian dari upaya ingin memperkuat TP. PKK sebagai mitra strategis Pemprov dalam rangka mendorong mewujudkan misi Pemprov Sulbar yaitu terbangunnya masyarakat yang lebih maju.

Idris menuturkan, sebagai mitra kerja strategis pemerintah, penjabaran 10 program pokok PKK seharusnya mengacu pada RPJMN Pusat dan RPJMD provinsi. 

"Terkait hal itu, TP. PKK Sulbar diharapkan dapat berperan menjadi narasumber dan memberikan masukan mengenai PKK di forum Musrenbang yang diselenggarakan oleh Pemprov di setiap kali memasuki dalam menyusun rancangan APBD atau pokok- pokok pikiran bahkan juga rencana kerja pemerintah setiap tahun,"ucap Idris

Melalui kesempatan itu, secara khusus Idris menyampaikan apresiasi kepada TP. PKK Sulbar atas prestasi yang telah diraih selama ini dan diharapkan kedepan TP. PKK semakin eksis dan maksimal mengawal berbagai program Prov. Sulbar, khususnya mengenai pemberdayaan perempuan, masalah keluarga, kesetaraan gender dan terlebih lagi pada bidang pendidikan dan kesejahteraan rakyat.

Sehubungan hal tersebut, Idris meminta agar pimpinan OPD dapat duduk bersama dengan TP. PKK untuk membicarakan bagaimana Perpres dan rancangan Pergub yang akan diterbitkan nanti, dapat diperkuat sebagai salah satu daya dorong untuk mendorong TP. PKK demi mewujudkan harapan-harapan, terutama pada pemberdayaan perempuan dan masyarakat desa.

Ketua TP. PKK Sulbar, Ny. Andi Ruskati Ali Baal mengatakan, Perpres yang ditetapkan pada November 2017 tersebut, adalah dasar hukum yang mengatur gerakan PKK dan juga sebagai pedoman operasional gerakan PKK.

"Perpres ini bertujuan untuk menguatkan dan memperluas gerakan PKK dalam rangka mempercepat keluarga sejahtera, khusunya di wilayah Sulbar,"kata Andi Ruskati

Disampaikan, lahirnya Perpres tersebut memperkuat peran OPD atau instansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan 10 program pokok PKK, baik secara nasional maupun di daerah.

"Perpres ini merupakan penghargaan tertinggi pemerintah terhadap gerakan PKK. Hadirnya Perpres ini saya menitip harapan besar untuk menjadi dasar setiap OPD mendukung pelaksanaan program PKK sesuai bidang tugasnya masing-masing,"ucap Andi Ruskati

Andi Ruskati menegaskan, sudah sewajarnya TP. PKK perlu mendapat dukungan dari OPD atau instansi sehingga akan terjalin kerjasama yang baik dan saling menguntungkan, sebab keduanya sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri. (mhy)

 

Read 753 times
(0 votes)