Print this page
21 Apr 2020

Idris:Tidak Boleh Ada Pemda Dapat Sanksi Akibat Tidak Patuhi Kebijakan Refocusing

 

Kominfo Sulbar-- Sekprov Sulbar Muhammad Idris memimpin rapat koordinasi terkait penyamaan persepsi refocusing melalui Video Conference (VC), bersama para Sekda se-Sulbar, Selasa 21 April 2020, yang berlangsung di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar.

Dalam arahannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, mengemukakan, sesuai arahan yang disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah pada rapat sebelumnya, Pemda yang tidak patuh melakukan refocusing anggaran akan mendapatkan sanksi terkait dana-dana transfer dari pusat ke daerah dan sanksi lainnnya. 

Untuk itu, Idris menegaskan,  tidak boleh ada Pemda baik provinsi maupun kabupaten di wilayah Sulbar, mendapatkan sanksi atas kelalaian tidak dapat memenuhi apa yang diperuntukkan dalam kebijakan pemerintah pusat, mengenai upaya melakukan refocusing terhadap jenis dan sumber-sumber anggaran yang telah diatur.

 

"Saya titipkan jangan sampai kita mendapatkan sanksi, dan sanksinya pasti bicara mengenai dana-dana transfer ke daerah,"ucap Idris

Melalui kesempatan itu, Idris menyatakan, upaya melakukan refocusing sudah sangat  baik, namun hal pertama yang dibutuhkan adalah tentu adanya komitmen bersama dan kesamaan persepsi terhadap ketepatan waktu dan kualitas dari refocusing anggaran.

Ia menambahkan, saat ini Pemprov Sulbar telah melakukan analisis pengalokasian anggaran hingga Desember mendatang, untuk penaganan dampak yang ditimbulkan dari Covid-19, baik pada sektor kesehatan, ekonomi dan sosial.

"Kita berasumsi kemungkinan pergerakan wabah Covid-19 ini akan mulai landai atau menurun pada Juni, tetapi ketika kita baca dari sejumlah media selalu ada gelombang kedua, dan pada gelombang ke dua ini, para Sekda baik provinsi maupun kabupaten dituntut unruk memperhitungkan sampai Desember 2020,"tambahnya

 

Senada dengan Sekprov Sulbar, Kapala BPKPD Sulbar, Amujib juga mengatakan, sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu RI, nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020, tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat  dan perekonomian nasional, yang ditandatangani pada 9 April 2020 lalu, sanksi bagi Pemda yang tidak melaporkan hasil refocusing APBD 2020 paling lambat dua minggu setelah ditetapkannnya SKB tersebut, akan dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH).

"Sesuai penyampaian dari pusat, paling lambat 23 April 2020 seluruh daerah harus menyampaikan laporan hasil refocusing APBD kepada pemerintah pusat,"pungkas Amijib

Amujib menegaskan,  upaya melakukan refocusing anggaran hanya akan bermanfaat atau tidak akan mendapatkan  sanksi, apabila seluruh ketentuan yang diamanatkan oleh SKB tersebut dapat dipatuhi, yakni  untuk barang/jasa dan belanja modal masing-masing sebesar 50 persen,"ungkap Amujib (mhy)





Read 871 times
(0 votes)