Print this page
09 Jan 2020

Kadis Kominfo, Kadis Perpustakaan Kearsipan Dan Kepala Biro Hukum Bahas Tata Naskah Dinas

Kepala Dinas Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik, Safaruddin menghadiri rapat di dinas perpustakaan dan kearsipan. Rapat tersebut dipimpin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Darmawati serta dihadiri Kepala Biro Hukum, Bujeramy, Kepala Biro Tapem, Arianto dan sejumlah perwakilan OPD mengikuti rapat terkait tata naskah dinas di Ruang Pertemuan Biro Hukum Setda Sulbar, Kamis, 9 Januari 2020. 

Dalam kesempatannya, Safar menjelaskan bahwa tata naskah dinas harus mengacu pada aturan baru. Dimana tata naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan

Selain itu  Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Untuk itu dengan adanya pertemuan ini, tentunya untuk menyatukan persepsi dalam pengaturan tata naskah dinas yang baru. Apalagi tata naskah dinas yang saat ini masih perlu dilakukan revisi atau perbaikan baik dalam penyusunan huruf dan lainnya. 

"tentunya ini jangan di anggap sepele. Pasalnya hal sekecil apapun itu akan menjadi masalah besar dalam pembuatan tata naskah dinas. Upaya untuk memperbaiki dan menyatukan tentulah dengan duduk bersama merapatkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas) ujar Safar. 

Dengan adanya aturan yang ditetapkan nantinya, akan menjadi dasar bagi kita untuk melakukan perbaikan dan semua surat persuratan akan satu konsep mulai dari model,font sehingga tidak akan ada lagi surat yang bervariasi modelnya disetiap opd,sesuai harapan sekda untuk bisa menyeragamkan serta memperbaiki tata naskah dalam persiapan penggunaan aplikasi si maya, khusus dalam surat persuratan.

Read 865 times Last modified on Kamis, 09 Januari 2020 17:21
(0 votes)