Print this page
25 Okt 2019

(Catatan dari Evaluasi Internal SPBE Pemprov Sulbar 2019) Optimis Keluar Dari Zona Merah

Oleh: Wahyudi Iswar ( Bidang SPBE Crew, Kominfopers Sulbar)

Hasil evaluasi SPBE Sulbar tahun 2018, menunjukkan bahwa provinsi ke 33 ini belum menaruh perhatian besar terkait digitalisasi pemerintahan. Dari interval indeks nol sampai lima, indeks SPBE Pemprov Sulbar berada diangka 1,40. Satu tingkat di atas Provinsi Maluku dengan indeks 1,38 dan sedikit di bawah Gorontalo yang memperoleh indeks 1,48.

Evaluasi SPBE dilakukan Kemenpan-RB RI bekerja sama dengan beberapa lembaga mengevaluasi tiga domain, yakni kebijakan, tata kelola dan layanan SPBE. Setiap kementerian dan pemda yang dievaluasi harus menjawab 37 pertanyaan quisioner yang terdiri atas 35 indikator. Dibutuhkan jawaban berupa penjelasan dan pilihan level sesuai kondisi riil. Sepintas mudah menjawabnya, karena tinggal memilih. Yang berat adalah mengumpulkan alat atau dokumen pembuktiaan atas penjelasan dan tingkat level yang dipilih.

 Bulan Oktober ini, SPBE Sulbar kembali dievaluasi. Tim Kominfopers Sulbar sudah bergerak melakukan evaluasi sejak beberapa pekan lalu, melakukan wawancara dengan mendatangi OPD. Namun beberapa pertanyaan masih kurang lengkap baik dari segi penjelasan maupun alat buktinya. 

Hasil dari tim Kominfopers inilah yang dipaparkan dan dibahas dalam Rapat optimalisasi pemanfaatan sistim informasi pemprov Sulbar, Rabu 23 Oktober 2019. Solusi soal data dan dokumen yang masih kurang diselesaikan di rapat ini. Turut hadir dalam rapat, asisten dan perwakilan dari OPD yang terkait pembangunan SPBE.

Melihat hasil evaluasi yang telah dilakukan dan membandingkannya dengan tahun lalu, hampir dipastikan indeks SPBE Sulbar bakal naik. Hanya saja belum bisa diprediksi angka kenaikannya. Indikasi naiknya indeks SPBE Sulbar terlihat oleh adanya beberapa hal atau fakta  yang berbeda dengan saat evaluasi tahun lalu. 

Simda perencanaan dan Simda Keuangan (penganggaran) sudah terintegrasi. Beberapa aplikasi pelayanan publik juga baru dibangun tahun ini. Aplikasi informasi geospasial di Bappeda dan aplikasi WBS (pengaduan publik) di Inpektorat. Selain itu, aplikasi yang sudah terbangun menjadi lebih optimal dibanding tahun lalu. Dua yang menonjol yakni, aplikasi JDIH (Jaringan Dokumentasi Hukum Indonesia) dan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). 

Meski secara umum relatif sudah ada perubahan. Sama dengan tahun 2018, hasil evaluasi tahun ini  SPBE Sulbar nampaknya masih lemah pada aspek kebijakan. Dalam dunia SPBE dikenal empat kebijakan, yakni : kebijakan Tata Kelola, Teknologi Informasi Komunikasi, Kebijakan Layanan dan Kebijakan terkait SDM SPBE. 

Kebijakan tata kelola dalam SPBE antara lain menyangkut pembangunan arsitektur SPBE dan Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Tim Koordinasi SPBE. Pembangunan arsitektur SPBE terkait pedoman penyusunan Arsitektur SPBE, pedoman penyusunan Proses Bisnis, pengelolaan data dan informasi, standar keamanan, pengembangan dan pengelolaan Infrastruktur SPBE, standar pengembangan aplikasi, standar dan manajemen Layanan SPBE, manajemen risiko SPBE, manajemen aset TIK, manajemen SDM SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan Audit TIK.

Selain kebijakan tata kelola, kebijakan Layanan SPBE Pemprov Sulbar tentu masih perlu ditingkatkan. Memang sudah ada kemajuan dalam hal layanan SPBE dengan meningkatnya jumlah aplikasi yang telah berfungsi. Namun untuk menjamin dan memaksimalkan  pelayanan portal pelayanan publik dan pelayanan administrasi pemerintahan yang terintegrasi, mensyaratkan dibangunnya pengintegrasian proses bisnis, pengintegrasian data, pengintegrasian Layanan SPBE, dan penerapan Keamanan SPBE termasuk akses portal yang diamankan melalui Jaringan Intra pemerintah atau jaringan lain yang telah diamankan. 

Dan agar portal pelayanan administrasi pemerintahan dapat diakses oleh pegawai ASN, diperlukan penyediaan kanal kanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanal taeb, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yang mendukung IoT.

Hal lain adalah soal Kebijakan SDM. Kepemimpinan SPBE diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja dan budaya kerja yang dapat mendukung kemajuan SPBE. Strategi untuk mencapai pengembangan kepemimpinan SPBE adalah dengan meningkatkan pengetahuan dan penerapan praktik terbaik SPBE bagi pimpinan di Pemerintah Daerah serta membangun budaya kerja berbasis SPBE bagi seluruh pegawai ASN. Kebijakan terkiat SDM juga dapat ditempuh melalui penetapan standar kompetensi teknis SPBE dan pengembangkan kompetensi teknis SDM SPBE.

Sementara dalam aspek kebijakan Layanan SPBE, yang menjadi hal penting untuk diketahui adalah kebutuhan yang diperlukan oleh pengguna SPBE itu sendiri. Untuk itu, perlu dilakukan Survei Pengguna SPBE. Survei juga sekaligus untuk mengetahui kepuasan Pengguna SPBE terhadap Layanan. Pemprov Sulbar paling tidak sudah memiliki data atau daftar  identifikasi kebutuhan aplikasi sesuai dengan Tupoksi setiap OPD.

Penyelenggaraan layanan SPBE tentu saja harus diselaraskan dengan pelaksanaan manajemen layanan. Penyelenggaraan manajemen layanan dapat diwujudkan dengan membangun portal pusat layanan untuk menjalankan proses: 1) pengelolaan keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna; 2) pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE; dan 3) pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi.

Kembali ke soal evaluasi SPBE yang mengungkapkan lemahnya aspek kebijakan SPBE. SPBE sulbar lemah dalam pembuktian dokumen kebijakan berupa perda, pergub, surat edaran, surat keputusan, buku pedoman, juknis, rencana induk, peta jalan dan lain lain.

Dari rapat Rapat optimalisasi pemanfaatan sistim informasi pemprov Sulbar Rabu 23 Oktober 2019 yang memang salah satunya adalah pembahasan hasil evaluasi SPBE Sulbar, terungkap juga bahwa selama ini kegiatan SPBE masih dilakukan tanpa ada konsep kebijakan yang komprehensif. 

"Sebaiknya dan memang juga dituntut oleh evaluasi SPBE adalah setiap kegiatan punya dasar hukum, perda atau pergub kemudian dilengkapi dengan turunan kebijakan seperti SK, pedoman atau petunjuk teknis. Intinya ada kebijakan serta turunannya sebelum implementasi. Kita terkadang mengabaikan ini. Sebab tanpa dasar hukum ataupun kebijakan umumnya, layanan aplikasi tetap bisa dibangun. Kedepan ini yang kita akan ubah" ucap M. Idris, Sekprov Sulbar dalam pengantarnya saat memimpin rapat evaluasi internal SPBE Pemprov Sulbar.

"Bahkan kalau perlu sampai pada conecting kebijakan dan sinkronisasi seperti dengan kebijakan reformasi birokrasi. Tidak boleh lagi OPD berjalan sendiri sendiri. Harus ada kolaborasi. Demikian juga komitmen dari semua pimpinan OPD untuk pengimplementasian digitalisasi pemerintahan" lanjut M. Idris. " Memang pekerjaaan berat. Tapi SPBE memang adalah pekerjaan yang harus tidak dikelola secara biasa biasa saja. Kita harus keluar dari zona merah. Kalu perlu sampai di zona biru" lanjut M. Idris. 

Untuk keluar Zona Merah atau terkategori kurang indeks SPBE Sulbar harus berada diatas  1,80. Dengan begitu Sulbar akan masuk dalam zona orange atau katergori cukup yang berada pada interval indeks 1,8 hingga 2,6. Berada di angka  2,6 hingga 3,5 masuk dalam biru atau berlabel baik dan indeks 3,5 hingga 4,2 berpredikat sangat baik. Diatas 4,2, memuaskan.

Untuk Pembangunan dan percepatan SPBE Dinas Kominfopers Sulbar sendiri telah mengagendakan Penguatan Kapasitas Tim Koordinasi SPBE. Tim Koordinasi telah dibentuk, dengan ketua Sekretaris Daerah. Yang masih dibutuhkan adalah penguatannya tim koordinasi. 

"Penguatan Tim Koordinasi SPBE Sulbar akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional. Kapasitas tim koordinasi juga akan diperkuat/ditingkatkan dalam hal kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBE antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan studi banding" ujar Safaruddin, Kadis Kominfopers Sulbar.

Selengkapnya, agenda Diskominfopers Sulbar Tahun 2020 adalah : Pertama, penyusunan dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE Pemprov Sulbar 2020-2025. Yang akan menjadi pedoman untuk mencapai SPBE yang terpadu. 

Kedua, memfasilitasi terwujudnya proses bisnis penyelenggaraan pemerintahan daerah dan seluruh OPD. Ketiga, melakukan koordinasi dalam rangka penggunaan aplikasi umum berbagai pakaian yang terintegrasi secara nasional.

Selain itu, mewujudkan pembangunan aplikasi khusus dan keterpaduan/integrasi antar aplikasi untuk optimalisasi layanan. Kemudian menfasilitasi percepatan penyediaan infrastruktur teknologi informasi. 

Agenda selanjutnya, mendorong penyediaan rencana dan anggaran untuk pelaksanaan SPBE.  mengkoordinasikan tata kelola data dan informasi digital yang terintegrasi dan terstandar dan terakhir monitoring dan evaluasi SPBE internal Pemprov dan enam kabupaten. 

Pembangunan SPBE telah menjadi isu sentral di pemerintah pusat. SPBE j uga telah menjadi indikator pemerintah pusat dalam pengalokasian dana intensif daerah, termasuk ke Sulbar. Tahun 2019, dana DID Sulbar melonjak turun. "Kita akan tembuh segala upaya untuk pembangunan SPBE. Ada hal yang belum dilakukan selama ini. Yakni, Kominfo merupakan OPD di Sulbar yang belum pernah mendapatkan kucuran dana dari pusat. Ini yang akan kita benahi dan semoga usaha kita untuk mendapatkan bantuan dari pusat untuk TA 2020 bisa sukses" tutup Safaruddin.   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read 3057 times Last modified on Jumat, 25 Oktober 2019 10:01
(0 votes)