Print this page
10 Sep 2019

Adlinsyah Sebut Sumber Pajak Sebabkan Penerimaan Berpotensi Terjadi Pemborosan

Sejak adanya undang-undang otonomi daerah, terdapat pajak yang dikelolah oleh provinsi, daerah atau Kabupaten/ Kota dan pusat, sehingga hal itu sangat berpotensi terjadinya pemborosan pada penerimaan pajak.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah VIII Adliansyah Malik Nasution, saat melakukan pertemuan dengan insan pers di Media Center Pemprov Sulbar, 5 September 2019.

"Sangat berpotensi terjadinya pemborosan pada penerimaan pajak, karena penerimaannya yang masuk ke daerah banyak"tutur Adliansyah
Menurut Adliansyah, KPK saat ini fokus pada pendapatan, sebab selama ini orang selalu berbicara biaya, seperti pengadaan barang dan jasa, serta perizinan, sementara tidak pernah melirik yang namanya penerimaan. 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa bang Choki ini mengungkapkan, undang-undang telah mengatur kewenangan penerimaan pajak yang bersumber dari dua tempat, yaitu di provinsi sendiri dan di luar provinsi.
Untuk di provinsi, kata Adlinsyah, sesuai dengan undang-undang 28 tahun 2009, ada lima kewenangan pajak yang sifatnya otonomi, yaitu pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kedua Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ketiga Pajak Air Permukaan (PAP), keempat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak rokok.

Sedangkan di luar dari provinsi, lanjut Adliansyah, sesuai undang-undang 28 tahun 2009, ada pajak daerah yang jauh lebih besar, meliputi PBB BPHPB, pajak hotel, resto, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, sarang burung Walet, air tanah.

Ia menambahkan, kedatangan Tim Korsupgah KPK Wilayah VIII di Sulbar, sesuai dengan MoU atau kesepakatan bersama antara Kepala Daerah yang ada di Sulbar dengan KPK, tentang program pencegahan terintegrasi, dimana produknya adalah tata kelola pemerintahan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, perizinan, menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta optimalisasi pendapatan daerah termasuk asset. 

"Sebanyak 80 persen persoalan yang ditangani KPK adalah masalah suap dan pengadaan barang dan jasa,"tambahnya.
Pada kegiatan itu, turut hadir yang mendampingi Adlinsyah yakni Rendra, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Sudarso Din, Kasubid Kehumasan dan Kemitraan Dian Afrianty, serta sejumlah insan pers. (Ishak)

 
 
Read 632 times
(0 votes)