Print this page
29 Apr 2019

Sulbar Implementasikan Samsat Online

— Pelayanan publik Samsat Online di wilayah Sulbar akan diimplementasikan. Hal itu ditandai setelah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Samsat (PKS) online nasional oleh sejumlah pihak, diantaranya Pemprov Sulbar, Pemkab se-Sulbar, Polda Sulbar, PT. Jasa Raharja Persero Cabang Sulsel dan PT. BPD Sulselbar, di ruang Pertemuan lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Senin 15 April 2019.
Dari Pemprov Sulbar, MoU itu diteken Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol. Chiko Ardwianto mewakili Kapolda Sulbar, perwakilan Pemkab Se-Sulbar, Dirut PT. BPD Sulselbar Andi Muh. Rahmat dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Persero Sulsel, Jahja Joel Lami.
Sedangkan, untuk penandatanganan PKS, dilakukan Kepala BPKPD Sulbar Amujib, Dirlantas Polda Sulbar dan Bappeda se-Sulbar.

Dalam sambutannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor setiap tahunnya, akan direpotkan dengan pembayaran pajak kendaraannya di daerah dimana kendaraan mereka terdaftar.
Olehnya itu, menurut Idris, adanya pelayanan publik Samsat Online di wilayah Sulbar, nantinya mampu memberikan dampak praktis dan efisien bagi masyarakat.
“Adanya Samsat Online ini diharapkan para wajib pajak mendapat kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor,”tutur Idris.
Mengenai penandatanganan Mou dan PKS, Idris berharap, semua pihak yang terkait dapat berkomitmen penuh, untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan pengimplementasian layanan publik Samsat Online di Sulbar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPKPD Sulbar Amujib, menyampaikan, pengembangan dan pengimplementasian Samsat Online, sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta peningkatan layanan publik.
Ia juga berharap, adanya Samsat Online mampu menjadi jawaban terhadap berbagai permasalah yang dialami Samsat selama ini, khususnya mengenai pelayanan yang meliputi pendaftaran, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penetapan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(

Read 701 times
(0 votes)