Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, Selasa (02/12/2025).
Tiga Ranperbup dibahas yaitu tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan Akuntansi pada BLUD Bidang Kesehatan, dan Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi.
Rapat pembahasan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala BPKPD Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Amil Zakat Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Pada pembahasan Ranperbup Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah koreksi untuk penyempurnaan substasi dan struktur. Dokumen tersebut kemudian dikembalikan ke pemrakarsa masing-masing untuk disusun kembali sesuai dengan sistimatika Penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat empat hari.
Sementara, Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi pada BLUD Bidang Kesehatan dinilai telah memenuhi kelengkapan materi dan dapat segera dilanjutkan untuk difasilitasi di Biro Hukum.
Adapun Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, juga terdapat beberapa perbaikan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar. Dokumen tersebut dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistimatika Penyususnan Peraturan Perundang-Undangan, paling lambat empat hari.
Kanwil Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Melalui kesempatan itu, Analis Hukum Biro Hukum Setda Sulbar, Rina memberikan masukan terkait penyempurnaan redaksional, ruang lingkup pengaturan, serta dasar hukum yang menjadi acuan ranperbup.
Rina juga menyarankan, pada Ranperbup tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa agar dibuatkan satu (1) pasal tentang ruang lingkup.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa tim penyusun akan melakukan penyempurnaan lanjutan berdasarkan hasil pembahasan, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan, guna memastikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM).
Naskah : Biro Hukum Setda Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar