Print this page
03 Des 2025

Sejumlah Pegawai Dinsos Sulbar Terima Tanda Jasa Penghargaan Pengabdian 10 hingga 30 Tahun

 

Mamuju — Suasana haru dan penuh kebanggaan mewarnai Aula Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) saat sejumlah pegawai menerima Tanda Jasa Penghargaan Pengabdian atas dedikasi mereka selama 10, 20, hingga 30 tahun.

 

Penyerahan penghargaan berlangsung Selasa 2 Desember 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para aparatur yang telah menunjukkan komitmen dan loyalitas dalam pelayanan sosial kepada masyarakat

 

Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan bahwa pengabdian para pegawai bukan hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi juga menjadi bagian penting dari pembangunan kesejahteraan sosial di Sulbar.

 

“Penghargaan ini bukan hanya simbol, tetapi bentuk ucapan terima kasih atas keteguhan hati, integritas, dan kepedulian para pegawai dalam melayani masyarakat. Kami bangga memiliki sumber daya manusia yang terus berkomitmen dari tahun ke tahun,” ujarnya.

 

Acara penganugerahan berlangsung khidmat. Penghargaan diberikan kepada pegawai dengan masa pengabdian 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, meliputi para penyuluh sosial, pekerja sosial, staf administrasi, hingga pejabat struktural.

 

Salah satu penerima penghargaan 10 tahun, Arham, menyampaikan bahwa penghargaan ini memotivasinya untuk terus berkontribusi lebih baik lagi.

 

“Ini menjadi langkah awal bagi saya untuk terus belajar, berkembang, dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang membutuhkan,” tuturnya.

 

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah seluruh pegawai. Diharapkan, pemberian tanda jasa ini mampu meningkatkan semangat kerja, memperkuat solidaritas, serta menegaskan kembali pentingnya pelayanan sosial yang humanis dan berkualitas untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”.

 

Naskah : Dinsos Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 10 times
(0 votes)