12 Nov 2025

Koordinasi dan Klasifikasi Kepemilikan STR dan SIP bagi Perawat dan Bidan Lingkup RSUD Sulbar: Langkah Konkret Menuju Tenaga Kesehatan yang Profesional dan Berizin

 

Mamuju - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menjamin kepatuhan hukum bagi tenaga kesehatan, telah dilaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Klasifikasi Kepemilikan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) bagi perawat dan bidan lingkup RSUD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa 11 November 2025.

 

Kegiatan ini merupakan inisiatif proaktif yang dilakukan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Keperawatan (PPMK) RSUD Sulbar.

 

Kepala Sub Bidang PPMK, Firman Gazali, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua tenaga keperawatan dan kebidanan telah memiliki dokumen praktik yang sah dan berlaku.

 

"STR dan SIP bukan sekadar administrasi belaka, melainkan bukti legalitas, kompetensi, dan komitmen profesional seorang tenaga kesehatan. Dokumen ini menjamin bahwa masyarakat dilayani oleh tenaga yang telah memenuhi standar pendidikan, kompetensi, dan etika profesi," kata Firman.

 

Sub Bidang PPMK RSUD Sulbar mengapresiasi partisipasi aktif dari semua perawat dan bidan yang hadir. Melalui kesempatan itu, Firman mengajak untuk bersama-sama wujudkan komitmen bersama ini untuk kemajuan pelayanan kesehatan dan peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan di RSUD Sulbar.

 

"Diharapkan seluruh tenaga keperawatan dan kebidanan di RSUD Sulbar dapat melaksanakan pelayanan yang bermutu, aman, dan sesuai regulasi, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas melalui sektor kesehatan, sebagaimana Misi Kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakilnya Salim S. Mengga," ujarnya.

 

 

 

Tahapan Kegiatan yang Berlangsung Efektif

 

Kegiatan koordinasi ini dirancang secara sistematis untuk memetakan masalah dan mencari solusi. Berikut adalah rangkaian acara yang berhasil dilaksanakan:

 

1. Pemberian Undangan dan Pemantauan Kehadiran

 

Undangan secara resmi diberikan kepada seluruh perawat dan bidan yang teridentifikasi belum memiliki STR/SIP, dokumen yang telah habis masa berlakunya, atau wajib mengurus perpanjangan segera. Hal ini menjadi dasar untuk memfokuskan intervensi pada tenaga kesehatan yang paling membutuhkan.

 

2. Klarifikasi Status STR dan SIP

Pada sesi ini, dilakukan verifikasi dan klarifikasi data status kepemilikan STR dan SIP setiap peserta. Proses ini penting untuk mendapatkan data akurat yang menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.

 

3. Sesi Penyampaian Kendala oleh Perawat dan Bidan

 

Pada sesi ini diberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi para perawat dan bidan untuk menyampaikan penjelasan mengenai status dokumen mereka serta berbagai kendala yang dihadapi selama proses pengurusan STR dan SIP. Banyak aspirasi berharga yang terdengar, mulai dari kendala administratif, panjangnya prosedur, hingga kesulitan teknis lainnya.

 

4. Sosialisasi Dampak dan Sanksi Hukum

 

Dalam kesempatan ini, disampaikan secara jelas dan transparan mengenai dampak serius yang timbul jika praktik tanpa STR dan SIP, baik bagi individu tenaga kesehatan maupun institusi tempat mereka bekerja. Dijelaskan pula sanksi administratif dan hukum sesuai dengan Peraturan Direktur nomor 728 tahun 2023 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang berlaku, menegaskan bahwa hal ini merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar.

 

5. Pembuatan Kesepakatan Waktu Pengurusan

 

Sebagai langkah solutif, kegiatan ini tidak berhenti pada identifikasi masalah. Bersama dengan masing-masing perawat dan bidan, dibuatlah komitmen dan kesepakatan waktu yang jelas dan realistis untuk menyelesaikan pengurusan STR dan SIP mereka. Kesepakatan ini menjadi panduan dan target yang harus dicapai.

 

6. Penandatanganan Berita Acara

 

Sebagai bukti sah dan bentuk kesepakatan bersama, seluruh rangkaian kegiatan dan komitmen yang telah dibahas dituangkan secara formal dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu perwakilan penyelenggara dan tenaga perawat/bidan yang hadir.

 

Adapun Tindak Lanjut bagi yang Tidak Hadir. Perhatian khusus diberikan kepada beberapa perawat dan bidan yang tidak hadir dalam pertemuan penting ini tanpa alasan yang jelas. Kepada mereka, dinyatakan secara tegas bahwa mereka akan menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika tidak segera melakukan pengurusan STR dan SIP. Langkah hukum dan administratif akan dijatuhkan demi menegakkan disiplin dan kepatuhan.

 

Pertemuan Koordinasi dan Klasifikasi ini diharapkan menjadi titik awal yang baik untuk menyelesaikan permasalahan STR dan SIP di wilayah Sulbar. Sinergi antara pimpinan institusi dan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi.

 

Naskah : RSUD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 17 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments