Print this page
03 Des 2018

Catatan : Dari Sosialisai Pemanfaatan Layanan E-Government dan Smart City, Mamuju 29-30 November 2018

 

 

Oleh : Wahyudi Iswar (ASN Dinas Kominfo Sulbar)

Mengejar Integrasi Pasca Perpres SPBE ?

“Sebagai sebuah paradigma baru, e-goverment memunculkan optimisme publik dengan penilaian bahwa e- goverment dapat lebih meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan pemerintah baik pelayanan kepemerintahan (baca: internal pemerintah) maupun pelayanan publik”.

Di periode akhir abad ke-20 e-Goverment (selanjutnya, disingkat e-Gov) mulai dipraktekkan pada negara negara maju di Benua Amerika dan Eropa. Aquisisi teknologi informasi ke dunia pemerintahan, terinspirasi oleh keberhasilan e-commerce (perdagangan elektronik) di sektor privat.Jelang awal abad ke-21, e-Gov menggelinding hingga ke Indonesia. Benih perkembangannya mulai lebih terlihat pasca ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika.  Pemerintah lalu meluncurkan program g-online atau gov on-line.

Dua tahun kemudian, menjadi lebih  bergreget dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 3 tahun 2OO3 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Gov. Regulasi ini  memerintahkan kepada menteri dan kepala daerah untuk mengembangkan e-Gov sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan sesuai dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Pasca Inpres, sejumlah kebijakan dan regulasi yang turut mendukung  pelaksanaan e-Gov bermunculan. Terbentuk lembaga baru seperti Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) hingga unit yang melekat pada kementerian yaitu Direktorat e-Gov di Kementerian Kominfo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kemenpan-RB.

Kementerian Kominfo juga mengeluarkan beberapa dokumen terkait, antara lain : Dokumen cetak biru (blueprint) sistem aplikasi e-gov bagi pemda; Panduan penyusunan rencana induk pengembangan e-Gov lembaga dan Panduan pembangunan infrastruktur portal pemerintah. Dengan kebijakan tersebut berkembangkanlah e-Gov baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah yang berjalan dengan tingkat yang beragam. Khusus Sulbar, sampai dengan saat ini dapat dikatakan belum maksimal.

Inpres No. 3 mengklasifikasikan implementasi pengembangan e-gov dalam 4 tingkatan : (1) persiapan, (2) pematangan, (3) pemantapan, dan (4) pemanfaatan.  Sebuah penelitian pada awal tahun 2018 yang dilansir di sebuah situs menyebutkan untuk Sulbar, dari 7 Pemda, 6 berada dalam tingkat 2 dan 1 dalam tingkat  1.

Di Pemprov Sulbar, implementasi e-Gov sudah bergerak. Sekitar 50 –an aplikasi telah dikembangkan sendiri yang tersebar dibeberapa OPD. Begitu pula server yang dikoordinir masing masing OPD. Yang menggembirakan semua OPD sudah tersambung jaringan internet via Fiber Optik (FO). Hanya saja, penyelenggaraan e-Gov terkesan tanpa terkoordinir dan tak berpola. Untuk sampai ke tahap Integrasi, masih membutuhkan banyak sentuhan, waktu serta kesepahaman dan komitmen bersama dari seluruh jajaran Pemda.

Penyelenggaraan e-Gov di semua tingkatan pemerintahan tak luput untuk dievaluasi melalui Pemeringkatan e-Gov Indonesia (Pegi). Dimensi penilaian yang digunakan adalah kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan. Pemeringkatan dilaksanakan dari tahun 2012 hingga 2015. Sulbar yang hanya sekali ikut, yakni di tahun 2013, belum mampu keluar dari zona bawah.

Berdasarkan kondisi existing (terkini) masih sangat dibutuhkan  pembenahan penyelenggaraan e-Gov baik dimensi regulasi dan kebijakan, SDM, Infrastruktur dan anggaran untuk menggapai tingkat integrasi, integrasi layanan data, server maupun aplikasi. Satu gambaran, Oktober lalu SPBE Pemprov Sulbar dievaluasi tim Kemenpan RI dengan model wawancara. Pada saat memasuki pertanyaan soal anggaran IT, raut wajah anggota tim sedikit berubah ketika tim Kemenpan menyebutkan bahwa anggaran IT di Pemprov Sulbar jumlahnya nol koma nol sekian persen dari total APBD.

Dari segi dokumen dan payung hukum, selama ini, Pemprov Sulbar juga nyaris tanpa ada regulasi. Pemprov praktis hanya memiliki master plan TIK yang selesai disusun akhir tahun ini. Sebenarnya, ada rencana penyusunan Perda SPBE tahun depan tetapi lagi lagi karena persoalan keterbatasan anggaran, penyusunan perda tersebut terpaksa ditiadakan. Hal yang sama untuk kegiatan sertifikasi (Pelatihan) Tenaga IT ASN Pemprov Sulbar harus tercoret dalam rencana 2019.

Lima belas tahun pasca inpres Nomor 3 tahun 2003, diterbitkanlah Perpres No 95 tahun 2018 tentang SPBE sekitar satu bulan lalu yang dinilai sejumlah pihak sebagai titik baru kebangkitan e-Gov. Perpres SPBE (searti dengan e-gov) mencakup aturan tentang: Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; penyelenggara SPBE; percepatan SPBE serta pemantauan dan evaluasi SPBE. 

Mengacu pada perpres, rencana strategis pembangunan SPBE dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu : Tahap pembangunan fondasi SPBE dan Tahap Pengembangan SPBE. Tahapan Pembangunan Fondasi SPBE ini dilaksanakan tahun 2Ol8 - 2022 dan difokuskan pada penguatan tata kelola SPBE, infrastruktur SPBE, dan percepatan SPBE.  

Di tingkat daerah, capaian pada tahapan ini adalah: tersedianya Arsitektur SPBE Daerah; Tim Koordinasi SPBE Daerah; kebijakan  mikro yang mendukung pelaksanaan Perpres, evaluasi SPBE  Daerah,  survey kebutuhan dan kepuasan pengguna, tersedianya portal layanan publik, portal administrasi pemerintahan, dan portal data.

Tahapan pembangunan Pondasi SPBE juga menargetkan pencapaian pada integrasi layanan perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kepegawaian, kearsipan, dan pengaduan publik. Selain itu, juga terimplementasikannya, manajemen Layanan SPBE, penyediaan Infrastruktur SPBE, sistem keamanan informasi dan  standar kompetensi teknis  SPBE.

Sementara Tahapan pengembangan SPBE dilaksanakan tahun 2023 – 2025 dengan capaian: portal Layanan SPBE yang berbasis kecerdasan buatan dan big data; peningkatan kualitas jaringan pita lebar dan Jaringan Intra pemerintah; peningkatan jumlah Layanan SPBE sesuai dengan kebutuhan pengguna; peningkatan kualitas keamanan informasi; dan  peningkatan kapasitas SDM SPBE.

Banyak PR yang harus dikerjakan pemda dengan terbitnya Perpres 95 terutama terkait tahap pembangunan pondasi SPBE. Ada amanat Perpres yang bisa segera dilaksanakan daerah namun ada pula yang harus menunggu pergerakan pemerintah pusat, seperti penyusunan Arsitektur SPBE Sulbar yang belum bisa dilaksanakan  karena Arsitektur SPBE Nasional baru direncanakan akan disusun tahun depan.  Dibutuhkan koordinasidengan pemerintah pusat terkait regulasi tersebut beserta perkembangan implementasinya, juga pemahaman terhadap perpres melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi.Perlu pula untuk segera melakukan pembentukan Tim Koordinasi SPBE Sulbar yang di ketua oleh Sekretaris Daerah.

Jika pada masa inpres 2003, masih banyak amanat dari inpres yang belum bisa dilaksanakan. Maka pasca Perpres SPBE tahun 2018 dan Lampirannya (rencana induk SPBE) sepatutnyalah situasi tersebut tak terulang dalam arti sebisa mungkin seluruh instruksi perpres dapat dilaksanakan oleh Pemprov Sulbar dalam rangka menuju Smart Goverment yang mana sejalan dengan visi misi Sulbar, yakni menciptakan pemerintahan yang bersih dan modern.

Kesusksesan penerapan e-Gov/SPBEterletak pada sejauh mana kita membentuk kesiapan diri dalam menyikapi kelemahan dan potret-potret persoalan. Seperti, tantangan dalam mewujudkan open govermen atau open data, pengelolaan data dan factor infrastruktur teknologi . Sayangnya, sulit mencari referensi dan bahkan hingga kini belum ada penelitian oleh lembaga resmi terkait mengukur tingkat kesiapan e Gov di Pemprov Sulbar.

 Dengan segala keterbatasan, pun SPBE Sulbar tetap akan berjalan meski bergerak tanpa pola. Dan publik akan menanti dan menilai, bagaimana upaya penyelenggaran digitalisasi pemerintahan di Pemprov Sulbar dalam mengejar fase integrasi SPBE?.

Untuk penantian dalam waktu lebih pendek, pertanyaannya menjadi, apa yang dilakukan Pemprov Sulbar pasca diterbitkannya Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE?. Dan Lebih pendek lagi, apa yang akan dilakukan Dinas Kominfo Sulbar untuk meniti tahap pembangunan pondasi SPBE sebagaimana yang tersebutkan dalam perpres?. Tetapi bahwa Publik dalam menanti dan menilai, tentu dapat lebih bijak, dengan harus melihat dan mempertimbangkan beberapa keterbatasan, termasuk Segi anggaran pada OPD terkait  terkhusus OPD Kominfo Pemprov Sulbar. (***)

 

 

 

 

 

Read 1749 times Last modified on Rabu, 19 Desember 2018 14:06
(0 votes)