Print this page
18 Okt 2018

SPBE Sulbar Dievaluasi Kemenpan-RB

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemprov Sulbar dievaluasi oleh Kemenpan-RB RI yang tergabung dalam tim evaluasi eksternal SPBE tahun 2018. Evaluasi berlangsung di Kantor Gubernur Sulbar,  17-18 Oktober 2018.

Tim evaluasi eksternal SPBE yang ke Sulbar terdiri atas empat orang dari unsur Universitas Gunadarma dan dua orang dari Kemenpan-RB RI. Selain Pemprov Sulbar, juga dievaluasi SPBE Pemkab Mamuju dan Pasangkayu yang diikuti oleh beberapa pejabat dan staf Dinas Kominfopemkabmasingmasing.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Prov. Sulbar, Muzakkir Kulasse dalam sambutannya pada Rapat Pendahuluan Evaluasi SPBE mengatakan, evaluasi yang dilakukan Kemenpan-RB RI harus menjadi momentum percepatan pemerintahan berbasis elektronik di Pemprov Sulbar. Hasil kegiatan ini , yaitu saran perbaikan dari Kemenpan-RB akan menjadi pegangan dalam pelaksanaan SPBE di Sulbar di masa mendatang. "Sejumlah domain, aspek dan indikator SPBE di Sulbar sudah berjalan. Hanya saja masih butuh perbaikan, untuk peningkatan dan percepatan SPBE" sebut Muzakkir Kulasse.

Beberapa hal yang masih butuh pembenahan, lanjut Muzakkir diantaranya:  kebijakan dan regulasi, infrastruktur, SDM, anggaran dan juga faktor mindset seluruh jajaran pemprov Sulbar terhadap pemanfaatan teknologi dalam kinerja pemerintahan.

"Untuk infrastruktur FO atau fiber optik, sementara diupayakan atau dikerjakan menyambungkan ke OPD yang belum tersambung FO sehingga akhir tahun ini jaringan internet bisa tersambung ke  semua OPD" sebut Muzakkir Kulasse.

Iqbal Budianto dari kemenpan RB RI dalam kesempatan yang sama menyampaikan, evaluasi SPBE  dengan wawancara atas  jawaban dari pertanyaan umum dan pertanyaan tingkat kematangan yang terdiri dari 35 indikator serta bukti fisik atau data pendukung dari jawaban dari pertanyaan tersebut. Format pertanyaan telah diberikan ke pemda beberapa bulan lalu.

Dikatakannya, kemenpan-RB RI melakukan evaluasi di lebih dari 600 instansi pusat dan pemerintah daerah. Dalam tahap awal pelaksanaan evaluasi yang dimulai tahun 2017 memang hanya mengevaluasi, tetapi dalam fase selanjutnya, selain evaluasi juga akan dilakukan pendampingan.

"Jadi tidak berhenti hanya di tahap evaluasi, tetapi juga akan dilakukan pendampingan, termasuk dukungan pendanaan terhadap pemerintah daerah dalam hal infarstruktur serta pelatihan dan bintek SDM" urai Iqbal.

Ia menambahkan, regulasi SPBE kini telah bertambah. Jika dulunya kita hanya punya inpres nomor 3 tahun 2003, kini kita juga telah memiliki perpres nomor 95 tentang SPBE. “Daerah harus mampu merespon dengan baik apa yang menjadi nafas dan semangat diterbitkannya perpres tersebut" kata Iqbal.

 

Sementara itu, Kabid Layanan E-GovernmenDiskominfoPersandian dan Statistik Sulbar, Muh. Ridwan Djafar usai kegiatan evaluasi mengatakan,  SPBE merupakan jembatan untuk menuju peningkatan kualitas kinerja serta pelayan, baik pelayanan internal Pemprov Sulbar maupun publik.Sejumlah pemda menempatkan SPBE sebagai salah satu fokus perhatian. Bahkan dianggap sebagai salah satu ukuran keberhasilan  tata kelola Pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah pusat, lanjut Muh Ridwan telah memberikan penekanan bahwa untuk memulai pengembangan SPBE di daerah termasuk percepatannya, maka terlebih dahulu harus ditopang oleh kebijakan dan regulasi.

"Agar optimal maka kebijakan dan regulasi harus menjadi pondasi. Demikian pula tata kelola, manajemen, infrastruktur, SDM dan berbagai jenis layanan SPBE juga sangat menentukan. Jika ini optimal, maka SPBE tentu dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dan juga mendukung pencapaian visi misi yang termuat dalam RPJMD Sulbar " paparnya.

Ia menyebutkan, kini di Pemprov Sulbar sudah ada 7 server yang tersebar dan dikelola masingmasing OPD. Demikian pula sudah ada 54 aplikasi yang aktif di beberapa OPD, akan tetapi tidak terkoordinasi, terkoneksi dan terintegrasi.

"Kondisi ini yang perlu dirapikan melalui perda, rencana induk, standarisasi. Termasuk integrasi data dan hal lain yang juga  diamanatkan oleh perpres SPBE. " tandas Muh Ridwan.

Read 1339 times Last modified on Kamis, 18 Oktober 2018 10:34
(0 votes)