09 Jun 2017

Pemprov Sulbar Terima Opini WTP Yang Ke Tiga kalinya


Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar Menerima laporan hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2016 di kantor DPRD Sulbar pada rapat paripurna (7 Juni 2017).
Pada rapat paripurna tersebut hadir Ketua BPK RI atau yang mewakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Barlean Suwondo yang disaksikan Ketua DPRD Prov.Sulbar, Andi Mappangara para forkopimda dan jajaran Pimpinan OPD Sulbar dan beberapa anggota DPRD Sulbar.
Pada kesempatan tersebut ABM menyampaikan bahwa penyerahan hasil laporan keuangan Pemerintah Sulbar tahun anggaran 2016 yang dilakukan hari ini dari Kepala BPK RI pusat kepada saudara Ketua DPRD Sulbar yang telah melalui proses yang cukup panjang yang diawali dengan pemeriksaan pendahaluan oleh BPK RI perwakilan Sulbar pada bulan Februari 2017 dan pada tanggal 31 Maret 2016 telah dilakukan penyerahan laporan sekaligus laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun anggaran 2016 yang berbasis akrual ke BPK RI perwakilan Sulbar. Dimana laporan tersebut telah direviuw oleh Diretorat Jenderal Pemprov Sulbar sebelum disampaikan ke BPK RI Perwakilan Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selama 31 hari. 
lanjut disampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Sulbar tahun anggaran 2016 berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 71 tahun anggaran 2010 tentang standar akuntasi pemerintah (SAP) dan Permen dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir permen dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta permen dalam Negeri 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntasi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah. Laporan keuangan tersebut merupakan suatu laporan yang terstuktur mengenai posisi keuangan dan transksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.  lanjut diuraikan tentang Opini Merupakan suatu pernyataan Profesional Pemeriksa atas laporan Keuangan yang terdiri dari jenis yang diberikan sebagai hasil pemeiksaaan yakni Opini WTP yaitu menyatakan bahwa laporan hasil keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Kedua WDP yaitu menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. ketiga menyatakan pernyataan menolak memberikan opini atau tidak memberikan pendapat (TMP) yaitu menyatakan bahawa laporan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan . Dengan kata lain pmeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material dan terkahir bahwa Opini Tidak Wajar yaitu menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material Ucap ABM dalam sambutan.
Lanjut disampaikan bahwa hasil pemberian opini dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulbar dimaksud diperoleh atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan didasarkan kesesuain dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan,kepatuhan terhadap peraturan perundanga-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Ditambahkan ABM bahwa sejak terbentuknya provinsi ini, hasil opini pemeriksaaan TIM BPK atas laporan keuangan pemerintah Sulbar dari tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun anggaran 2013 semua menghasilkan opini wajar dengan pengecualian dan tahun 2014 dan 2015 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan alhamdulillah opini diberikan anggaran 2016 masih sama dengan tahun 2014 dan tahun 2015 yaitu WTP.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI atas LPKD Sulbar TA 2016 , BPK memberikan Opini Wajar tanpa Pengecualian dengan demkian Pemerintah Sulbar telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang ketiga kalinya. namun demkian tanpa mengurangi capaian Pemrov BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian.  
Sambung ABM bahwa terhadap hasil pemeriksa laporan keuangan pemerintah daerah selama ini, tentu kita belum puas dengan predikat tersebut dan untuk mempertahankannya jauh lebih sulit sehingga ditahun mendatang diperlukan kerja keras,kebersamaan dan dukungan dari semua pihak terutama dari DEwan yang terhormat untuk melaksanakan pengelolaan keuangan pemrov Sulbar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan terkait dengan materi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulbar yang berupa temuan kerugian Negara telah ditindaklanjuti pada saat pembahasan finalisasi laporan hasil pemeriksaan  (LHP) tersebut. Sedangkan untuk temuan yang bersifat penyempurnaan sistem pengendalian intern (SPI) saya akan mengambil langkah-langkah penyelesaian dan penyempurnaan serta menugaskan wagub bersama tim tindak lanjt. hasil penyelesaian tim tindak lanjut tersebut akan kami laporkan kepada BPK RI perwakilan Sulbar dan DPRD Sulbar,pada kesempatan pertama sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ali Baal mengucapkan terimakasih kepada BPK RI perwakilan Sulbar bezerta jajarannya yang selama ini memberikan bimbingan,petunjuk dalam pengelolaan keuangan daerah.     

Read 1124 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments