27 Mei 2017

Bulan Puasa Jam Kerja di Mulai Pukul 08.00-15.00 Wita

Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1438 H pada tahun  2017, jadwal jam kerja terjadi perubahan. Dalam melaksanakan ibadah puasa dengan tidak mengurangi disiplin dan pelayanan kepada Masyarakat.Selama bulan suci ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berkurang. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017, Pemprov Sulbar mengeluarkan surat edaran tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada bulan ramadan 1438 H/2017. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar.Adapun perubahan Jam Kerja yang diatur dalam surat edaran tersebut yaitu: Senin-Kamis, sebelum bulan ramadan mulai pukul 08.00-16.00 wita, waktu istirahat pukul 12.00-13.00 wita. Pada hari Jumat, mulai pukul 08.00-16.30 wita. Selama bulan ramadhan, jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 Wita, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, Jumat pukul 08.00-15.30 Wita, waktu istirahat 11.30-12.30 Wita. Jumlah jam kerja efektif selama Bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu selama Bulan Ramadhan 1438 H. Sedangkan Upacara Bendera, Apel Pagi dan senam kesegaran jasmani selama bulan ramadan setiap hari Jumat ditiadakan. Sementara bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerja diatur secara tersendiri oleh  unit yang bersangkutan

Read 1104 times Last modified on Selasa, 30 Mei 2017 05:17
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments