Print this page
05 Apr 2022

Sekprov Sulbar Hadiri Rapat Paripurna Tiga Agenda

 

Sekprov Sulbar Muhammad Idris menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, dengan tiga agenda rapat, Senin, 4 April 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah.

Adapun tiga agenda rapat yang dimaksud, yakni penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD Sulbar Tahun 2022, penyampaian rekomendasi DPRD tentang percepatan penyelesaian pembebasan lahan masyarakat dampak pembangunan Bendungan Budong-Budong, Mamuju Tengah dan pengumuman susunan Keanggotaan Panitia Kerja (Panja) DPRD dalam pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2021.

Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi mengatakan, pokok-pokok pikiran DPRD sangat penting untuk memastikan aspirasi konstituen di masing-masing daerah pemelihan anggota DPRD yang muncul dalam reses, menjadi rencana kerja pembangunan daerah.

Untuk itu, tujuan pokok-pokok pikiran adalah untuk mendukung program kerja jangka panjang dan jangka menengah daerah Sulbar. 

Disampaikan, tujuan reses DPRD itu sendiri adalah menyerap dan menidaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. Sehingga hasil reses akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan menjadi salah satu dokumen perencanaan pembangunan.

"Kaidah perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, salah satunya adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD,"kata Suraidah

Mengenai penyampaian rekomendasi DPRD Sulbar terhadap percepatan penyelesaian pembebasan lahan masyarakat dampak rencana pembangunan Bendungan Budong-Budong di Mamuju Tengah. Ia mengatakan, pada 2 Maret 2022 DPRD Sulbar menerima aspirasi masyarakat Desa Salulekbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, yang menyampaikan tuntutannya mengenai kejelasan pembebasan lahan warga yang terdampak akibat rencana pembangunan bendungan tersebut yang merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat.

Sehingga, DPRD Sulbar telah membentuk Panja DPRD untuk segera merespon dan menindaklanjuti hal tersebut, melalui keputusan Pimpinanan DPRD Nomor 01 Tahun 2022 tentang penyelesaian pembebasan lahan masyarakat.

“Laporan hasil rapat kerja Panja DPRD ada 4 (empat) poin penting sebagai rekomendasi DPRD yang menjadi perhatian bersama khususnya Pemprov Sulbar dan Balai Sungai Sulawesi III Kementerian PUPR sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Bendungan Budong-Budong serta pihak-pihak yang terkait,”ungkapnya

Sementara itu, Juru bicara (Jubir) Panja DPRD Sulbar, Sudirman menyampaikan, terkait dengan aktivitas pembangunan Bendungan Budong-Budong di Mamuju Tengah pada 13 Juli 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan tersebut kepada Kementerian PUPR seluas ± 490,19 Ha.

Dengan rincian Genangan seluas ± 338,98 Ha, Tora (genangan) ± 16,34 Ha, Green belt seluas ± 120,13 Ha, Tubuh Bendungan seluas ± 14,30 Ha, Akss road seluas ± 0,44 Ha. 

"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.4/447/SULBAR/XII/2020 Tanggal 4 Desember 2020 dijelaskan bahwa lokasi pembangunan Bendungan Budong- Budong meliputi Desa Salulekbo dan Desa Tabolang seluas ± 500,24 Ha,"bebernya

Ia juga menyampaikan, pada kawasan hutan tersebut terdapat lahan yang telah dikelola oleh masyarakat seluas 358,47 Ha (505 bidang) dan terdapat 251 Kepala Keluarga (KK) yang secara turun temurun tinggal pada kawasan hutan dengan total luas area TORA 16,34 Ha.

“Sehingga perlu ditangani bersama khususnya Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah perlu membentuk tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan,”ucapnya

Setelah melakukan rangkaian kegiatan Panja DPRD yang dilakukan secara marathon, Panja DPRD menyepakati beberapa hal, salah satunya percepatan pembangunan Bendungan Budong-Budong di Desa Salulekbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.

Turut hadir dalam rapat paripurna, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, Anggota DPRD Sulbar yang hadir secara luring maupun virtual, serta undangan lainnya. (jemmi)

 

Read 488 times
(0 votes)