29 Des 2021

Gubernur Sulbar Lantik Andi Ishaq Abdullah Sebagai PAW KIP

 

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melantik dan mengambil sumpah Andi Ishaq Abdullah sebagai Anggota Pengganti Antar waktu Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat masa bakti 2020-2024 di Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar, Jumat, 30 Desember 2021. Andi Ishaq Abdullah menggantikan Surakhmat Haqqani 

" Saya berharap, Saudara menjadi energi baru yang akan lebih menguatkan peran Komisi Informasi mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di provinsi yang kita cintai ini," kata Gubernur Ali Baal Masdar dalam sambutanya

Gubernur Ali Baal Masdar juga menyampaikan, dalam era revolusi industri sekarang, Komisi Informasi memiliki peran penting dan strategis dalam rangka pelayanan terbaik di bidang informasi mengenai data maupun informasi yang dibutuhkan publik. Karena itulah, Komisi Informasi perlu terus melakukan penguatan kapasitas dan melakukan upaya strategis untuk dapat berperan aktif membumikan keterbukaan informasi publik, baik kepada badan-badan publik, organisasi, maupun masyarakat pada umumnya. 

"Sehubungan dengan itu, sangat penting bagi Komisi Informasi menjalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi atau lembaga pemerintahan, termasuk BUMN / BUMD sebagai badan publik, untuk sinergitas dalam rangka pelayanan informasi publik sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Ali Baal

Untuk itulah, Undang-undang mengharuskan pembentukan PPID (petugas pengelola informasi dan dokumentasi) pada setiap badan publik untuk melayani permintaan informasi. 

Di era pandemi saat ini Ia pun berharap kepada KIP membantu pemerintah mensosiialisakan kepada masyarakatnya dalam rangka menyebarluaskan informasi kepada masyarakat pentingnya vaksinasi

Di akhir sambutan, Gubernur Ali Baal Masdar menyampaikan beberapa harapan. Pertama, Komisi Informasi bersama Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulawesi Barat agar memaksimalkan upaya sosialisasi dan edukasi mengenai keterbukaan informasi publik. Kedua, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi untuk kerjasama dan sinergitas dengan semua badan publik, untuk terwujudnya pelayanan informasi publik. Ketiga, pastikan semua pihak diberikan pencerahan mengenai jenis-jenis dan tata cara memeroleh informasi publik. Yaitu, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Keempat, setiap OPD dan badan publik, memaksimalkan PPID di lembaga masing-masing. Keenam, setiap OPD dan badan publik memiliki standar operasional pelayanan informasi publik dan dilaksanakan dengan baik dan santun. (jemmi)

 

 

 

Read 410 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments