Print this page
01 Des 2021

Ranperda APBD Sulbar 2022 Disetujui DPRD

 

DPRD Sulbar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Sulbar Tahun Anggaran 2022, yang diserahkan Pemprov Sulbar.

Persetujuan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulbar, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, Selasa, 30 November 2021.

Bertempat di Kantor DPRD Sulbar, Rapat Paripurna DPRD Sulbar dengan agenda Persetujuan Terhadap Ranperda APBD Sulbar Tahun Anggaran 2022 tersebut, dihadiri langsung Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, menujukkan bahwa Pemprov Sulbar bersama-sama berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah pusat.

“Atas nama Pemprov Sulbar, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sulbar yang telah memberikan perhatian yang serius, sehingga proses pembahasan Ranperda APBD dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tetap sesuai tahapan yang diatur berdasarkan perundang-undangan,"kata Ali Baal

Ali Baal menyampaikan, beberapa tahun terakhir, pemerintah provinsi bersama DPRD telah melakukan pembahasan dan persetujuan Ranperda APBD tepat waktu, yaitu 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 kembali disetujui di penghujung November 2021.

Disampaikan pula, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Ranperda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur, paling lambat tiga hari untuk dievaluasi untuk menguji kesesuaian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA-PPAS dan RPJMD. (jimmi)

 

 

 

 

 

Read 579 times Last modified on Rabu, 01 Desember 2021 09:48
(0 votes)