15 Okt 2021

Wagub Sulbar : Perlu Adanya Penyusunan Dokumen Perencanaan

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dengan agenda penyerahan tiga Ranperda, Jumat 15 Oktober 2021. 

Adapun tiga Ranperda yang dimaksud, masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Hutan , Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi SDM di Sulbar, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Sulbar Tahun 2021-2024.

Berlangsung di Kantor Sementara DPRD Sulbar, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar mengatakan, perlu adanya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pemukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

"Guna menjamin terselenggaranya pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesehahtraan rakyat di daerah ini, maka perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman,"kata Enny

Enny menjelaskan, RP3KP merupakan dokumen perencanaan multi sektor, yang memuat grand strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang mana outputnya adalah berupa program dan kegiatan penanganan permasalahan bidang urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan rumah tidak layak huni, air bersih, sanitasi, backlog, prasarana sarana dan utilitas (PSU), rumah potensi terkena bencana provinsi, rumah terkena program pemerintah provinsi, serta bidang dan urusan lainnya yang menjadi amanat gubernur terkait tugas dan fungsi perangkat daerah.

Enny juga mengatakan, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan dan kawasan permukiman dimana dokumen yang dimaksud RP3KP, yang merupakan penjabaran dari RTRW dapat dijadikan acuan bagi kebijakan dan pengendalian.

Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi mengatakan, pembahasan ketiga Ranperda tersebut diawali dengan rapat pimpinan DPRD dan rapat Bapemperda dalam rangka mengkaji dan menelaah serta merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme tata tertib dewan. 

Selanjutnya, dilaksanakan rapat badan musyawarah untuk menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan serta merekomendasikan kepada pimpinan dewan, bahwa ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas melalui Pansus DPRD.

Lebih lanjut, Suraidah menyampaikan, pada 12 Oktober 2021, dilaksanakan rapat paripurna dewan dalam rangka persiapan pembahasan tiga Ranperda dan membahas surat rekomendasi Badan Musyawarah Dewan dan dilanjutkan rapat Fraksi-Fraksi DPRD dalam rangka persiapan pembahasan.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, para Asisten, Pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, para Staf Ahli Gubernur Sulbar, Anggota DPRD Sulbar, dan undangan rapat lain.

 

 

Read 505 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments