09 Jun 2021

Idris: Reforma Agraria Sebagai Komitmen Pemerintah Agar Pengeloaan SDA Bermanfaat

 

Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar , Muhammad Idris membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Grand Mutiara Mamuju, Selasa, 8 Juni 2021. Rapat tersebut juga dihadiri Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, M Natsir , Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulbar, Herjon Panggabean,  para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, dan instansi vertikal lainnya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementrian Agraria , Andi Tenrisau yang hadir secara virtual yang menyampaikan, tema yang diusung pada rakor reforma agraria Provinsi Sulbar adalah pelaksanaan reforma agraria berkelanjutan untuk peraturan rakyat. Tema tersebut sangat tekstual. Dari tema tersebut, ada dua hal penting yang dapat dimaknai . Pertama, pelaksanaan reforma agraria yang harus berkelanjutan ini sangat tetap karena program ini disebutkan dalam rencana pembangunan jangka menengah  (RPJM) 2015, kemudian dilanjutkan tahun 2021 sampai 2024 . Kedua, adalah reforma agraria untuk pembangkitan rakyat

" Ketika berbicara tentang sumber daya karya, bagaimana mengelola sumber daya karya amanat konstitusi jelas bahwa tujuan akhirnya adalah sebesar-besar kebangkitan rakyat

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan, pelaksanaan reforma agraria merupakan komitmen pemerintah Indonesia agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan berbagai peraturan perundangan dimana pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan yang terkandung didalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

" Gugus tugas reforma agraria  dibentuk untk mempercepat program reforma agraria yang dipimpin oleh setiap kepada daerah di daerahnya , dan Kementrian ATR/BPN terlibat secara aktif. Dengan adanya GTRA, kita bekerjasama untuk mencapai target yang diharapkan pemerintah. Intinya adalah memberikan tanah ini kepada yang berhak menerima, membutuhkan dan memanfaatkannya. Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan amanat dimaksud adalah harus melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset berkelanjutan," tandas Idris. (ilham/kominfo)

 

Read 572 times Last modified on Rabu, 09 Jun 2021 11:35
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments