Print this page
02 Jun 2021

Pemprov Sulbar Gelar Rapat Pembahasan SOP Penanganan Unjuk Rasa

 

Dalam rangka pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa, Pemprov Sulbar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulbar menggelar rapat dengan beberapa pimpinan OPD terkait, di ruang kerja Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Rabu 2 Juni 2021.

Dipimpin Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, M. Natsir, pembahasan SOP penaganan unjuk rasa dilakukan untuk melindungi dan menjamin hak, serta kewajiban para pengunjuk rasa dan penerima unjuk rasa.

"SOP ini sangat penting dan membantu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan unjuk rasa yang ditujukan ke Pemprov, sehingga pihak yang melakukan unjuk rasa itu sebelumnya sudah ada pedoman dan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan. Hal ini juga untuk menjaga opini yang berkembang bahwa Pemprov tidak terbuka dengan tuntutan-tuntutan para pengunjuk rasa, yang akhirnya akan memberikan citra yang kurang bagus,"kata Natsir dalam rapat tersebut

 

Selain itu, SOP tersebut juga sangat membantu memberikan perlindungan kepada para pengunjuk rasa, sehingga tidak berdampak pada aspek-aspek hukum.

"Biasanya unjuk rasa itu efeknya ada pengrusakan, ujaran kebencian dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita akan segera atur, agar bisa kita implementasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami harapkan SOP ini bisa menjadi sesuatu dasar yang mengatur dan mengikat, sehingga nantinya bisa dipedomani secara bersama,"ucap Natsir

Dalam pertemuan itu, Natsir menjelaskan, bahwa nantinya yang akan diatur dalam SOP penanganan unjuk rasa adalah memfasilitasi para pendemo, seperti sound system dan konsumsi makan minum. 

Natsir juga menyampaikan mengenai lokasi atau titik kumpul pendemo, sebagai tempat untuk memberikan dan menyuarakan aspirasi dan hal-hal yang akan diajukan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu masih akan dikaji lebih jauh oleh Pemprov Sulbar.

Ia menyatakan, persiapan yang perlu dilakukan adalah membagi peran dan kinerja di masing-masing OPD terkait, misalkan dari sisi keamanan ada Satpol PP, dari sisi data dan informasi tentunya ada Dinas Kominfo serta dari sisi kelancaran dan transportasi ada Dinas Perhubungan, dan Bagian Umum berkewajiban memfasilitasi para pendemo, agar kedua belah pihak merasa dihormati, difasilitasi dengan baik dan sasaran yang mereka inginkan bisa tercapai dengan baik.

Untuk alur proses persetujuan SOP tersebut, sambungnya, disiapkan oleh Badan Kesbangpol, subtansinya sebelum diserahkan ke biro yang menangani tentang produk hukum harus divalidasi terlebih dahulu, untuk dipelajari dan nantinya akan difinalkan dengan menyerahkan langsung ke gubernur. 

"Nantinya akan diatur waktu untuk rapat khusus dengan BPKPD serta Sekretariat DPRD Sulbar, karena jika SOP sudah ada di gubernur pasti akan dikaji DPRD lagi untuk dipahami, dan jika nantinya ada SOP pembanding lainnya, ya tentu muaranya akan tetap kembali ke pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi SOP yang bersifat kontradiktif,"terangnya (ayu)

 

 

Read 756 times Last modified on Rabu, 02 Jun 2021 23:02
(0 votes)