Print this page
30 Mar 2017

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Sulbar Gelar Bimtek Perpajakan Melalui E-Billing

Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar melaksanakan,  rapat bimtek perpajakan,pembayaran pajak melalu E- Billing Lingkup Pemerintah Sulbar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lantai 3 kantor Gubernur Sulbar, pada tanggal (29/3) 2017.

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka Kaban Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulbar dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pembendaharaan,  Amir Biri ,Kepala KPPA Pratama Hadi Nengrat Nusantoro , narasumber  dan peserta dari Kasubag  dn kasubid Keuangan, Operator serta Bendahara Lingkup OPD  Sulbar

Pada sambutan yang dibacakan Amir Biri mengatakan,  bahwa pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia dan berperan dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak.  Kontribusi bendahara terhadap penerimaan sangatlah besar,kontribusi tersebut melalui mekanisme pemotongan, pemungutan yang terdiri atas pemotongan pajak belanja pegawai, belanja barang jasa serta belanja modal. Wajib pajak bendahara memiliki tiga kewajiban perpajakan atas setiap transaksi yang dananya bersumber dari APBD yaitu melakukan pemotongan, pemungtan pajak, melakukan penyetoran pajak ke Bank persepsi atau kantor pos dan melakukan pelaporan pelayanan pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. .

Selain itu Amir Biri menjelaskan tentang pemotongan PPH merupakan cara pelunasan PPH melalui pihak yang bertindak sebagai pemotongan, pemungut PPH, objek pemotongan pemungutan PPH terdiri atas berbagai macam jenis penghasilan dari sewa jasa, kontruksi, pengalihan tanah dan bangunan,deviden dan bunga.

“Sebahagian bendahara masih eggan untuk melakukan pemotongan,pemungutan,penyetoran dan pelaporan pajaknya. Ha ini mungkin karena ketidaktahuan,Ujar Amir. Bukan itu saja ada beberapa kendala mengnai cakupan objek PPH, besaran tariff maupun tata cara pemotongan. Bendahara selaku petugas kadang kesulitan untuk menetapkan obyek pajak yang harus di potong, Ujar Amir.

Maka dari itu, sebagai pihak yang diberikan tanggungjawab untuk melakukan pemotongan,pemungutan dan pemungut ,penyetoran sampai dengan pelaporan PPH, pemotong PPh perlu diberikan edukasi agar dapat melakukan kewajiban pajaknya dengan baik yakni tepat obyek,tepat jumlah dan tepat waktu.

“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang kebijakan dan regulasi perpajakan. Pemahaman tentang kebijakan dan regulasi perpajakan,memahami secara teknsi tata cara perhitungan,pemotongan dan pembayaran serta pelaporan. Dimana di harapkan bendahara menjadi motivator para wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan melaporkan tepat waktu sesuai dengan kewajiban dan melaporkan tepat waktu sehingga kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meningkat baik secara formal maupun material,tutur, Amir.

Diharapkan pula bahwa bendahara bisa memahami kewajibannya sebagai pemotong dan pemungut pajak. Secara khusus kegiatan ini memiliki tujuan meningkatkan kepatuhan,pelaksanaan pemotongan dan pemungut pajak dan meningkatkan kepatuhan penyetoran pajak dan meningkatkan kepatatuhan pelaporan pajak.

Selain itu, yang menjadi tugas pokok bendahara  disampaikan Amir adalah 5 M, Menungut, mencatat, membayar, menatausahakan dan melaporkan. Kewajiban perpajakan merupakan bagian dari menatausahakan. Untuk itu diharapkan semua bendahara memiliki persepsi yang sama atas tugas pokok dan fungsi bendahara dibidang perpajakan.        

     

Read 3056 times Last modified on Kamis, 13 Juli 2017 11:19
(0 votes)

Related items