Print this page
27 Okt 2020

Jelang Pilkada, Pemprov Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial

 

 Sulbar — Pemprov Sulbar menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan konflik sosial (PKS) 2020 di tengah pandemic covid-19 Menjelang Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 26 Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan, pada peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang penanganan konflik social, bahwa penanganan konflik social harus dilaksanakan secara sinergi, terpadu dan terkoordinasi dengan seluruh unsur tingkat pemerintahan, baik ditingkat nasional, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

     " Konflik social juga harus dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efesien, akuntabel dan transparan serta tepat sasaran.Untuk itu, dibentuk tim terpadu penanganan konflik sosial dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integritas kebijakan serta penyusunan rencana aksi daerah (RAD) terpadu," kata Idris.

       Ia juga menyampaikan, tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi memiliki tugas menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi, mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik dalam skala provinsi, melakukan upaya pencegahan konflik melalui system peringatan dini, merespon secara cepat, membantu upaya penanganan pengungsian dan pemulihan pascakonflik.

      Pada tahun 2020, Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum secara serentak guna memilih kepala daerah yang akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang tersebar di 32 provinsi di wilayah Sulbar, pilkada akan dilaksanakan di empat kabupaten, yaitu Mamuju, Pasangkayu, Mamuju Tengah dan Majene.

 Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan, di Sulbar, terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian menjelang pelaksanaan pilkada serentak dimana pelaksanaan pilkada di tengah wabah covid-19 berpotensi menurunkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS, dengan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat maka peluang terjadinya manipulasi data semakin terbuka, money politik yang dilakukan oleh tim sukses masing-masing calon dan pihak berkepentingan lain khususnya menjelang pemungutan suara, black campaign/ kampanye hitam. (jimi)

 

 

Read 723 times
(0 votes)