22 Feb 2017

Sekprov Sulbar membuka Acara Sosialisasi UU Kebijakan Kontruksi

Sulbar .Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di hotel Maleo pada tanggal (22/2) 2017 dan dihadiri , Kepala SKPD Prov.Sulawesi Barat, Kepala SKPD Kab. Se-Sulawesi Barat dan yang menangani kegiatan pembinaan jasa konstruksi atau yang mewakili, Ketua dan pengurus LPJK Prov.Sulawesi Barat, para Ketua Asosiasi perusahaan jasa konstruksi Prov. Sulawesi Barat, Perwakilan Asosiasi Jasa Konstruksi, Perwakilan Perguruan Tinggi/Masyarakat Intelektual,Pverwakilan organisasi masyarakat, perwakilan media massa, dan perwakilan perusahaan jasa konstruksi. Pada sambutan, Ismail menjelaskan tentang peranan jasa konstruksi khususnya Sulbar. Jasa kontruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional umumnya dan di prov.Selawesi Kontruksi tahun anggaran 2017, pada bidang Bina Jasa Kontruksi, Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Barat khususnya, sehingga perludilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat serta kerja sama antar pemerintah Prov. Sulawesi Barat dengan stakeholders terkait guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak Sekretaris Daerah Sulbar, Ismail Zainuddin membuka kegiatan SosialisasiUndang Undang Kebijakan dan kewajiban masing-masing serta meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi,tertip penyelengraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi,Ujar Ismail. Lebih lanjut Ismail mengutarakan tentang tujuan kegiatan ini, yakni untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan jasa konstruksi yang bebas KKN, meningkatkan kompetensi kerja konstruksi yang professional, mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif melalui koordinasi antar sektor, meningkatkan kemampuan penyediaan dan pengguna jasa sehingga mampu memahami standar-standar regional, nasional dan internasional di bidang jasa kontruksi, memantapkan peraturan-peraturan tentang jasa konstruksi. “Pelaksanaan sosialisasi jasa konstruksi ini dapat juaga di pandang sebagai upaya kita untuk menampung aspirasi para asosiasi dan pengusaha jasa konstruksi menyampaikan sumbang saran pemikiran dalam rangka menyempurnahkan dan pengembangan jasa konstruksi di Sulawesi Barat dalam mengaplikasikan kebijakan nasional,ungkap Ismail. Ismail mengemukakan Kebijakan Nasional pengaturan jasa konstruksi di tuangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yaitu UU No 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan telah di revisi menjadi UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.keberadaan UU jasa konstruksi hasil revisi sebagai upaya mencegah terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan jasa konstruksi. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum ada penjabaran lebih lanjut mengenai UU jasa konstruksi hasil revisi khususnya mengenai Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000 tentang usaha dan perang masyarakat jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Penyelenggaraan jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2000 tentang penyelenggraaan pembinaan jasa konstruksi yang masih mengacu pada UU jasa konstruksi yang belum revisi. Untuk itu, sambil menunggu penjabaran lebih lanjut dari UU jasa konstruksi hasil revisi, maka diharapkan pada acara sosialisasi UU jasa konstruksi ini, Nara sumber dari kementrian PU dan perumahan rakyat dapat memberikan penjelasan tentang perubahan mendasar dalam penataan dan pengaturan jasa konstruksi setelah di terbitkannya UU jasa konstruksi No 2 tahun 2017 Menurut Ismail bahwa saat ini jasa kontruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi. Namun peningkatan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu prodak, ketepatan waktu pelaksanaan dab efisiensi pemanfaatan SDM, modal dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa kontruksi belum sebagaimana diharapkan “ hal ini disebabkan oleh karna persyaratan keahlian dan keterampilan, belum diarahkan untuk mewujudkan keandalan usaha yang profesional. Dengan tingkat kualifikasi dan kinerja tersebut. Pada pasar pekerja kontuksi yang berteknologi tinggi belum sepenuhnya dapat dikuasai pengusaha jasa kontruksi yang ada didaerah kita, ujar Ismail. Diharapkan bahwa sebagai bidang baru, keberadaan bidang jasa kontruksi merupakan upaya kongkret dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat melalui dinas PU dab Penataan Ruang untuk menciptakan suatu bidang yang handal dan profesional. Sehingga mampu menjembatani seluruh aspirasi masyarakat penyedia dan pengguna jasa kontruksi untuk lebih berperan serta dalam penyelenggaraan pekerjaan kontruksi dengan mampu mengaktualisasikan potensi yang dimiliki bidang ini dan secara bersama sama dengan semua komponen yang tergabung dapat bekerja dengan team work yang solid. Oleh karna itu dipandang perlu menggalakkan pembinaan dan kerjasama yang sinergi antara semua elemen yang tergabung dalam pelaku jasa kontruksi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunanUngkapnya. . Kewenangan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terkait jasa konstruksi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam pasal 2 PP 30 tahun 2000. Kewenangan pembinaan jasa konstruksi bagi pemerintah provinsi lebih lanjut ditegaskan dalam Surat Mendagri No.601/476/SJ tanggal 13 Maret 2006 antara lain adalah melaksanakan kebijakan Jasa Konstruksi, meyebarluaskan Perundang-undangan Jasa Konstruksi,melaksanakan pelatihan, Bimbingan teknis dan penyuluhan, dan melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhinya peyelenggaraan jasa konstruksi. Kegiatan ini akan berlangsung selama hari, yaitu hari Rabu, tanggal 22 Februari s/d Kamis, 23 Februari 2017 yang dilaksanakan di Hotel Maleo.adapun peserta kegiatan workshop terdiri dari tim koordinasi jasa konstruksi Prov. Sulawesi Barat 2 orang, Badan/Dinas/Kantor Lingkup prov. Sulawesi Barat yang menyelenggarakan jasa konstruksi 22 orang, pemerintah daerah kabupaten se- Sulawesi Barat dalam hal ini tim koordinasi jasa konstruksi/Dinas PU 6 orang, LPJK daerah Prov. Sulawesi Barat 2 orang, Asosiasi perusahaan jasa Konstruksi 2 orang, Asosiasi Profesi jasa Konstruksi 2 orang, perguruan tinggi/Masyarakat intelektual 2 orang, organisasi masyarakat 2 orang, media massa 2 orang, dan perwakilan perusahaan jasa konstruksi 6 orang. Lebih lanjut Bapak H. Ismail Zainudin menyampaikan dalam sambutannya, beliau berharap agar moment yang penting ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya khususnya dalam menyusun langkah kebijakan yang perluh di tempuh. Karena perjalanan pembinaan dan kerja sama jasa konstruksi selama beberapa tahun kedepan akan sangat di tentukan oleh hasil sosialisasi UU Jasa Konstruksi dengan seluruh stakeholders terkait.

Read 1309 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments