22 Feb 2017

BADAN DIKLAT SULBAR BUTUH AKREDITASI

Badan Diklat provinsi Sulbar saat ini belum terakreditasi sehingga inilah menjadi masalah utama, hal ini disampaikan Farid diruang kerjanya Senin (20/2/2017) diruang kerjanya. Menurut Farid, bahwa badan diklat yang ada saat ini belum terakreditasi dan syarat lain untuk menjadi akreditasi harus memiliki tempat diklat atau kantor, pos diklat dan didukung sarana dan prasarana yang harus lengkap. Sehingga pelaksaan kegiatan yang terkait pelatihan, baik itu bersifat latpim maupun yang lain, masih bekerjasama dengan penyelenggara diklat yang sudah terakreditasi yang berada di LAN Makassar atau dengan Pos Diklat Regional Kemendagri. Farid menambahkan penyertaan peserta diklat masih dalam bentuk koordinasi ke Makassar dan setelah itu kami menunggu informasi dari Makassar tentang persetujuan bisa atau tidak pelaksanaanya. Seandainya kita memiliki diklat sendiri yang terakreditasi, maka jadwal tentu kita yang mengatur dan perihal kedua adalah Widya Suara yang kita miliki bisa kita fungsikan sesuai dengan tupoksi sebagai tenaga fungsional. Karna semua belum ada, pos diklatnya belum ada, dan belum terakreditasi , maka widia suara pun tidak bisa diatur sedemikian bagus, Jadi pengelolaan widya suara sekarang ini kita samakan juga. “kita masih minta kepos diklat tentang jumlah peserta yang ikut dan satu orang yang kita kirim mengikuti widya suara. Selain itu, pos diklat yang bersifat teknis masih kita kerjakan di Mamuju tetapi tetap bekerjasama dengan lembaga lembaga tenis lainnya,ujar Farid. Lelaki yang memiliki dua anak ini menambahkan, bahwa widya suara yang dimiliki itu bersifat umum seperti pelayanan publik. “inilah yang kita usahakan kedepan bagaimana Widya Suara ini bisa mengajak pada kegiatan kegiatan itu sesuai dengan kemampuan dan kapasitas widya suara dan keahliannya. Itu yang kita usahakan supaya mereka ini bisa betul-betul menjadikan ASN yang ada di lingkup Provinsi Sulbar ini bisa mandiri untuk melakukan kediklatan baik mandiri dari aspek kegiatan-kegiatan yang bersifat pengolaan kedalam maupun mandiri dalam penyertaan atau penggunaan widia suara itu,ungkapnya Sekarang widia suara itu tidak kbisa kita atur sedemikian rupa karena kita tidak memiliki legitimensi dari diklat yang teragreditasi itu. Prajabatan harus mampu bekerjsama dengan pos diklat ataupun LAN. Jadi berapa jumlah prajabatan tetap kita komunikasikan ke Pos Diklat, lalu menunggu persetujuan dari pihak Lan, tergantung dari mereka (pihak Lan). Inilah akibat dari kita tidak memiliki agreditasi ,terangnya. “ Kemandirian Diklat itu berdasarkan agreditasi yang dikeluarkan oleh LAN. Nah syaratnya tinggi, tempat diklat itu sudah kita coba untuk kita perlihatkan, yang ada digentungan, namun diminta agar ada didalam kota di kantor gubernur.Sudah dari tahun 2012 upaya yang kita lakukan ini memasukkan ke BAPPEDA untuk pembangunan Badan Diklat. tetapi, kendalanya adalah masalah tempat. Ini kita komunikasikan dengan TAPEN(tata pemerintahan), dan sudah disetujui untuk memberikan tanah. Akan tetapi belum jelas tanah yang di berikan itu yang mana. Kita mau supaya diberikan saja sertifikat bahwa tanah disekitar sini akan dibangun pos diklat. Sehingga kita bisa memperjuangan aggaran itu dan tidak ada yang bisa menggugat atau membangun. Karna sudah jelas bahwa tanah ini akan dibangun tempat diklat.,harapnya. “ kita telah siapkan para penyelenggara dan i sudah banyak yang mengikuti trening untuk melakukan penyelenggaraan . Apalagi dari LAN sudah sangat berharap bahwa badan diklat sulbar sudah bisa terakretasi nantinya. Sebab kepala deputi pendidikan dan pelatihan LAN RI itu sangat mendorong itu semua. Cuma kendalanya itu dari tanahnya kemudian agreditasinya. Sehingga kita tidak akan bisa mandiri,pungkas Farid. a

Read 1207 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments