10 Agu 2020

KI Sulbar Gelar Sidang Awal Sengketa Informasi Publik

 

Kominfo Sulbar-- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar menggelar sidang awal penyelesaian sengketa informasi publik, antara Dinas Sosial Sulbar (selaku termohon) dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) dari Polewali Mandar (selaku pemohon) terkait dana bantuan hibah yang dikelola Pemprov Sulbar,  Senin 10 Agustus 2020.

Sidang yang berlangsung di Kantor Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar tersebut, dipimpin Ketua KI Provinsi Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud. Adapun nomor registrasi sengketa yang dipersidangkan, yakni 004/REG-PSI/KI-SB/III/2020.

Ditemui usai sidang, Ketua KI Provinsi Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud mengatakan, kasus yang disidangkan tersebut sudah diregistrasi oleh Panitera dan harus dipersidangkan.

"Ini harus dipersidangkan karena aturan di kita, apabila sudah diregistrasi oleh Panitera maka dalam waktu 100 hari harus selesai kasusnya,"ucap Dulhaj

Dalam persidangan, kata Dulhaj,  pihak termohon memberikan penjelasan bahwa alasan tidak memberikan informasi kepada pihak pemohon, disebabkan hal yang diminta tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

"Pemprov Sulbar menyampaikan informasi yang diminta itu adalah informasi yang dikecualikan. Berdasarkan hukum acara kita, apabila itu termasuk informasi yang dikecualikan maka kita meminta pihak termohon untuk melakukan uji konsekuensi,"beber Dulhaj

 

Uji Konsekuensi yang dimaksud, lanjut Dulhaj, termohon harus memberikan penjelasan mengapa informasi yang diminta pihak pemohon tersebut dikecualikan dan apa dasarnya.

Olehnya itu, Dulhaj menyatakan, pada persidangan 25 Agustus 2020 mendatang uji konsekuensi itu akan ditelaah. 

"Kita akan telaah, apakah betul berdasarkan pemahaman kita informasi yang diminta pihak pemohon itu informasi yang dikecualikan atau tidak,"tutur Dulhaj

Untuk diketahui, adanya sengketa informasi publik antara Dinas Sosial Sulbar dengan Amperak, berawal ketika pihak Amperak mengajukan surat permintaan  informasi kepada Dinas Sosial Sulbar tertanggal 20 Desember 2019, dan surat keberatan tertanggal 15 Januari 2020, dimana kedua surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Dinas Sosial Sulbar.

Kemudian, berdasarkan hal itu pihak Amperak mengajukan surat permohonan sengketa informasi kepada KI Provinsi Sulbar, tertanggal 5 Maret 2020, Nomor 038/AMPR-MMJ/79/III/2020, Perihal permohonan sengketa informasi, yang ditandatangani Ketua Amperak, Arwin Hariyanto. (mhy)



Read 1090 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments