Print this page
25 Jun 2020

Natsir Hadiri FGD Pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di Sulbar

 

Kominfo Sulbar -- Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulbar, Muh. Natsir menghadiri Forum Group Disscussion  (FGD) yang diselenggarakan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sulbar secara virtual, Kamis, 25 Juni 2020. FGD  mengusung tema Perluasan Pemberian Bantuan Hukum melalui Peraturan Daerah di Sulbar.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Muh. Natsir mengatakan , Pemprov  bersama DPRD Sulbar sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah , pada tahun 2016 telah menyetujui bersama untuk membentuk dan menetapkan perda tentang bantuan hukum  bagi orang miskin.

"Kita berharap dengan ditetapkannya perda bantuan hukum bagi masyarakat yang di mulai  tahun 2021,  sudah dapat dianggarkan bantuan hukum bagi masyarakat melalui APBD Pemprov Sulbar tahun 2021, dengan tetap berpedoman pada aturan yang mengatur tentang penyusunan APBD tahun 2021, " kata Natsir

Kakanwil Hukum dan HAM Sulbar,  Muhammad Anwar mengharapkan melalui FGD tersebut dapat menyatukan persepsi  sehingga dapat terlaksana perluasan pemberian bantuan hukum melalui peraturan daerah secara merata di Sulawesi Barat.

 

"Setiap orang akan mendapatkan jaminan dan perlakuan hukum sesuai yang tertera dalam undang - undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,  dimana negara menyatakan akan bertanggung jawab terhadap pemberian hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan yang harus di terima oleh masyarakat," ucap Anwar.

FGD tersebut juga dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar, perwakilan Kejaksaan tinggi, perwakilan Kejaksaan Negeri, Sekretariat  DPRD Provinsi Sulbar, organisasi Bantuan Hukum, serta perwakilan camatvdan lurah. (tawin)

Read 1111 times
(0 votes)