18 Jan 2017

Pejabat Harus Junjung Prinsip “Millete Diatonganan”

Semua pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulbar mulai dari Sekprov Sulbar, Staf Ahli, Para Kepala SKPD lingkup Pemprov Sulbar melakukan penandantanganan pakta integritas dihadapan Pj. Gubernur Sulbar, Carlo B Tewu di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 18 Januari 2017. Carlo B Tewu dalam sambutannya menegaskan kepada pejabat tinggi pratama Lingkup Pemprov Subar agar betul-betul bekerja sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pakta Integritas yang ditandatangani. Salah satu nya adalah menjunjung tinggi prinsip “Millete Diatonganan”. “Apa yang telah diucapkan dan ditandatangani jangan hanya sebatas janji dan tanda tangan di atas kertas. Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan moment agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Sulbar bekerja sesuai rambu-rambu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandas Carlo. Salah satu poin yang ditegaskan pada penandatanganan pakta integritas tersebut adalah poin yang diucapkan oleh pejabat tinggi pratama yang berbunyi” Apabila saya tidak mampu memenuhi atau menjalankan hal-hal tersebut diatas dalam waktu tertentu, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka saya bersedia dan secara sukarela dievaluasi bahkan diberhentikan dari jabatan saya”. Pada saat poin tersebut telah dibacakan oleh salah satu Kepala SKPD, Darmawati, Gubernur Carlo B Tewu kembali meminta untuk menampilkan poin tersebut dan meminta sekali lagi untuk menyebutkannya secara bersama-sama. “Ini harus betul-betul dilaksanakan, sudah ada konsekuensi yang diucapkan jika poin tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Poin lain yang tertuang dalam penandatanganan pakta integritas adalah menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa akan berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,kolusi nepotisme, dan pungli, tidak akan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak akan meminta dan menerima pemberian atau gratifikasi dari siapapun juga, baik langsung maupun tidak langsung atau member sesuatu kepada siapapun juga berupa hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Penandatanganan pakta integritas peabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulbar diawali oleh Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin, menyusul para asisten,stah ahli dan kepala SKP

Read 923 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments