22 Okt 2019

Akreditasi Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulbar mentargetkan mendapat akreditasi untuk laboratorium Pengujian Limbah dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), pada tahun 2019. Dalam rangka mendapatkan akreditasi sertifikat ISO 17025 ini, pihak DLH Sulbar sudah melalui sejumlah tahapan atau prosedur sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Ssoal sarana dan prasarana kini sudah tak masalah lagi. Gedung lab kini sudah terbangun dan digunakan. Letaknya, di belakang kantor TVRI Sulbar. Ruangan lab juga telah sesuai dengan standar. Tersisa beberapa komponen alat uji yang masih akan dibenahi.

Setelah semua alat uji itu dilengkapi, selanjutnya tinggal menunggu kunjungan KAN untuk melakukan assesment pengelola lab. Rencananya assesment  akan dilakukan bulan November mendatang. "Selama ini perusahaan atau pihak yang ingin mengetahui kondisi limbahnya, ingin melalakukan pengujian kualitas air permukaan, air bersih, air limbah atau pengujian kualitas tanah, mereka selalu ke Makassar. Tentu sangat disayangkan, sebab sulbar rugi dengan hilangnya peluang memperoleh pendapatan daerah " ujar A. Takdir Aco, Kepala DLH Provinsi Sulbar, Selasa 22 Oktober 2019.

Lebih lanjut, Aco menuturkan, dalam hal laporan pencemaran atau pengrusakan lingkungan, masyarakat dapat saja melaporkan ke Pemerintah Provinsi. Namun Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin beroperasi.  Jika badan atau perusahaan yang melakukan pengrusakan adalah badan usaha atau perusahaan, maka yang berwenang mencabut izin tersebut adalah Pemkab juga.

"Silahkan melapor ke Kabupaten, dalam jangka tujuh hari tidak ada tindakan dari kabupaten maka bisa langsung ke Provinsi. Pemprov hanya bisa melakukan pembinaan dalam bentuk pengarahan. Laporan tersebut tetap kita tindaklanjuti kelapangan. Hasilnya laporannya akan kita serahkan ke Pemkab dan juga Kementerian" sebutnya.  

Aco Takdir juga menanggapi terkait adanya laporan masyarakat terkait pencemaran Sungai Barakang Kabupaten Mamuju Tengah. Dikatakannya, Gubernur Sulbar dan DLH Sulbar telah meninjau dengan langsung berkunjung ke titik laporan. " Hanya saja sekali lagi Pemprov tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dengan tindakan pencabutan izin operasi perusahaan sebab yang mengeluarkan izin operasi perusahaan adal Pemkab" tanda Aco yang sebelumnya menjabatan Sekretaris DLH Sulbar.

Ditempat terpisah, Staf Bidang Pengujian Analisa Laboratorium, Suzan mengatakan,laboratorium telah beroperasi sejak tahun 2017. Pengelola terdiri atas Direktur Lab dan 12 petugas Lab, tujuh orang berstatus PNS dan lima PTT. Dari tujuh yang berstatus PNS, lima diantaranya adalah lulusan Kimia.Sementara lima PTT berasal dari alumni SMAK Makassar.

"Untuk saat ini baru biaya operasional saja yang kami dapat dari pihak perusahaan, itupun sesuai jarak yang ditempuh kalau ke lapangan. Kami belum bisa menerima tarif retribusi pasalnya, perda yang sejak tahun lalu kamu usulkan belum berhasil,itu juga yang menjadi kendala kami dalam memungut pajak. Demikian pula anggaran untuk meneliti atau melakukann uji lab belum ada jadi saat ini pihak perusahaanlah yang memberikan dana untuk kami teliti" ungkapnya. "Dengan Akreditasi sertifat ISO 17025 yang nantinya akan kita dapatkan sudah bisa sudah bisa dasar untuk menarik tarif yang akan menghasilkan PAD untuk Sulbar" tutup Susan.(***)

 

 

 

 

 

 

Read 1074 times Last modified on Selasa, 22 Oktober 2019 17:12
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments