Print this page
07 Agu 2019

TIGA RANPERDA DISETUJUI

DPRD Provinsi Sulbar menyetujui tiga rancangan peraturan daerah a (ranperda) Pemprov Sulbar yang akan dilanjutkan pada pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa, 6 Agustus 2019.  Tiga ranperda tersebut yaitu, ranperda rencana umum energi daerah (RUED) , ranperda ketenagakerjaan, ranperda pembentukan tim pengawasan orang asing (Timpora).

Sekertaris Daerah Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan suatu kesyukuran yang begitu besar atas bentuk kerja sama yang produktif antara Pemprov Sulbar bersama DPRD Sulbar tentang tiga ranperda yang telah disetujui dan akan dilanjutkan pada tahapan yang lebih serius, dimana hal tersebut dinilai sangat penting bagi kemajuan dan masa depan Sulawesi Barat.

 

Lebih lanjut dikatakan , Pemprov Sulbar telah maju selangkah dalam rangkaian pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan , dan rencana umum energi daerah Pemprov Sulbar Tahun 2019-2050,  disusul inisiatif DPRD Sulbar tentang pembentukan Tim Pengawasan orang Asing (Timpora) yang melibatkan perangkat daerah terkait dan instansi vertikal yang melakukan pengawasan secara berkala terhadap keberadaan para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Sulawesi Barat.   

 

“ Ketiganya sangat srategis bagi masa depan kita, baik dari segi perlindungan anak dan energi perencanaan awal termasuk pengeloaan ketenagakerjaan, maka dari itu sangat perlu diapresiasi begitupun bagi para OPD terkait, terdapat sebuah catatan kecil,  agar kiranya dapat bekerja lebih serius dan lebih substantif ,” kata Muhammad Idris usai menyampaikan jawaban Gubernur Sulbar terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas ranperda tentang penyelengaraan ketenagakerjaan dan rencana umum energi daerah Sulbar Tahun 2019-2050.

 

Mewakili fraksi-fraksi DPRD  Sulbar, melalui juru bicaranya yang disampaikan oleh Hastuti Indriani menyampaikan beberapa tanggapan yaitu, saran tentang sistem ranperda dinilai telah menemukan kesepakatan dan akan dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Disusul batas usia perkawinan anak dalam pasal 25,  ranperda akan kami tambahkan ayat baru yaitu ayat 3 pencegahan terjadinya pernikahan usia anak yang berbunyi pencegahan terjadinya perkawinan anak dibawah umur  sebagaimana dimadsud pada ayat 1 sampai batas minimal usia anak yang akan melakukan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Read 776 times
(0 votes)