08 Mei 2019

BANGUN PERTAHANAN NEGARA, BUTUH SINKRONISASI ANTAR INSTANSI

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar membuka dengan resmi Seminar Sinkronisasi Kebijakan Pertahanan Negara Tingkat Sulbar, Kamis 2 Mei 2019Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar itu, diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Sulbar.“Secara khusus saya mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sulbar yang telah melaksanakan seminar ini, sebagai upaya untuk mengetahui bagaimana singkronisasi antara OPD Pemprov Sulbar dan instansi vertikal untuk pembangunan wilayah pertahanan negara  di wilayah Sulbar, ” kata Ali Baal Masdar, Gubernur Sulbar saat menyampaikan sambutan dalam acara Seminar Singkronisasi Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2019

Menurut Ali Baal, seminar sinkronisasi tersebut sangat berguna, sehingga berbagi informasi baik berupa hambatan, gangguan, tantangan dan masalah yang ada dapat  solusi yang terbaik bagi masyarakat dan daerah.“Seminar ini perlu dilakukan guna menciptakan pembangunan yang tertata dan tidak saling bersinggungan, sehingga tercipta rasa aman, damai dan tenteram  berinvestasi kepada segenap masyarakat Sulbar,” pungkas mantan Bupati Polman dua periode ini

Lebih lanjut disampaikan, keberhasilan pembangunan di Sulbar, merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder terkait dan juga masyarakat sendiri. Maka dari itu,  pertahanan negara berhak ikut serta dalam segala bentuk upaya pertahanan yang bersifat semesta, didasarkan pada hak dan kewajiban seluruh warga negara, serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka berdaulat dan bersatu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sulbar, Kol.Sus. Rudyanto menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para peserta, agar memiliki ilmu dan pengetahuan kebijakan pertahanan negara di wilayah Provinsi.Selain itu, kata Rudyanto, kegiatan tersebut juga merupakan program pusat dari Kementerian Pertahanan RI di Jakarta, berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, Nomor Sprin 818/IV/2019, pada 8 April.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 2 tentang Pertahanan Negara, yaitu segala upaya pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya berdasarkan pada hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Maka berdasarkan hal tersebut, peran Pemda dalam pembangunan sangatlah dominan untuk mengelola dan menyelenggarakan sumber daya  alam dan manusia.“Hal ini sangat diperlukan, agar penyusunan revisi RTRW Provinsi, Kota Kabupaten tidak tumpang tindih dengan RWP ( Rencana Wilayah Pertahanan) yang berada di Provinsi, Kota maupun Kabupaten,” tandasnyaAdapun peserta seminar, lanjut Rudyanto, berasal dari unsur Pimpinan Instansi Vertikal, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Birokrasi, Pimpinan Perguruan Tinggi dan para Mahasiswa. 

Read 602 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments