11 Feb 2019

Potret Jejak Open Goverment di Sulbar (Bagian 1) Dari Spirit Kepatuhan dan Implementasi UU Keterbukaan Informasi

 

INDONESIA menjadi satu dari 8 negara pelopor Open GovermentParnertship (OGP). Didirikan September 2011 dengan visi menciptakan lebih banyak pemerintahan yang lebih transparan, bertanggungjawab dan cepat tanggap kepada masyarakat secara berkesinambungan.

             Kepemimpinan OGP dijabat bergiliran. Indonesia menjadi Ketua OGP pada 2013-2014 serta menjabat SteeringCommittee pada 20Q2-2018. Syarat utama sebuah negara menjadi anggota adalah bersedia menjalankan komitmen OGP. Kini, jumlah anggota OGP telah mencapai 80 negara.

             Di Indonesia komitmen OGP di diwujudkan dengan meluncurkan gerakan Open Government Indonesia (OGI). Dengan  memperkokoh 3 pilar keterbukaan pemerintah, yaitu transparansi, partisipasi publik dan inovasi.

           

             Dalam perjalananya, pada tahun 2015 pemerintah membentuk Sekretariat Nasional (Seknas) OGI di Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kini di bawah Staf Kepresidenan. Seknas OGI menjalankan  fungsi, yaitu: menyusun rencana tahunan kegiatan, menyelenggarakan berbagai event OGI. Fungsi lainnya, mengelola dan menyimpan semua dokumen dan basis data OGI, membuat laporan rutin, mengelola komunikasi dan media OGI.

            

Memiliki tugas diantaranya: memfasilitasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan pemerintah, melalui optimalisasi penggunaan data terbuka dan teknologi informasi; mendorong pengembangan kapasitas. Termasuk menyediakan dukungan pengelolaan pengetahuan (knowledgemanagement); serta melakukan penjangkauan dan komunikasi publik. Tak ketinggalan, berperan pula dalam mengkoordinasikan upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan open government.

             Tahun ini adalah periode atau tahap ke 4 pelaksanaan rencana aksi ( renaksi). Dari tahap ke tahap dilakukan  evaluasi untuk penyempurnaan tahap berikutnya.  Sejumlah Kementerian/Lembaga, pemprov dan pemkab/kot telah dijadikan daerah percontohan. Untuk periode saat ini, renaksi 2018-2020, semakin lebih menyentuh pada sasaran pemerintahan daerah (sub-nasional).

             Sulbar terbentuk sekira enam tahun sebelum OGI diluncurkan. Faktanya, masih relatif jauh dari jangkauan OGI. Sebagai daerah baru, implementasi Open Government (OG) adalah sebuah tantangan.

             Bukan berarti tak ada Spirit OG di Sulbar hanya masih membutuhkan pembangunan kapasitas daerah untuk turut serta mewujudkannya. Kapasitas institusi dalam memahami dan mengeksekusi open government, serta kapasitas pemahaman dan dukungan dari masyarakat. Termasuk pentingnya dukungan dan keikutsertaan legislatif dalam mendorong OG.

             Salah satu yang menjadi ranah dari OGI adalah soal keterbukaan informasi. Di Indonesia semangat penerapan keterbukaan informasi telah memiliki landasan kuat sebelum OGI diluncurkan oleh Wapres Budoono. Yakni, dengan diterbitkannya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau dulu, paradigmanya adalah seluruh Informasi Publik adalah rahasia kecuali yang terbuka. Maka setelah Undang-undang ini, paradigma berrgeser menjadi seluruh Informasi Publik adalah terbuka untuk diakses masyarakat kecuali yang dirahasiakan.

             Pada tahap pertama (renaksi tahun 2012-13) OGI menekankan pembentukan dan kesiapan lembaga yang mengurusi informasi publik. Prinsip keterbukaan informasi di Sulbar juga dapat dilihat dari sejauh mana UU KIP dipatuhi atau diimplementasikan. Termasuk peraturan turunannya,  PP No 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) no 1 Tahun 2010.

             Beberapa pengaturan pokok yang terkandung dalam UU KIP, antara lain: 1) Setiap Badan Publik wajib menjamin keterbukaan informasi publik; 2) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik; 3) Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak atau tidak permanen; 4) Setiap infrmasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana; 5) Informasi publik bersifat proaktif; 6) Informasi publik harus bersifat utuh, akurat dan dapat dipercaya; 7) Penyelesaian sengketa secara cepat, murah, kompeten dan independen; serta 8) Ancaman pidana bagi penghambat informasi.

             UU KIP menetapkan tiga jenis informasi yang wajib disediakan oleh badan publik. Ketiga jenis informasi itu adalah informasi publik secara berkala, secara serta merta dan setiap saat.  Sarana minimum yang dijadikan media publikasi adalah website.UU KIP juga  mengatur tentang informasi aktif dimana informasi publik tertentu harus disampaikan kepada publik. Tanpa menunggu adanya permintaan. Berupa informasi dasar yang wajib diumumkan secara berkala, misalnya informasi tentang kegiatan badan publik.

             Juga soal informasi yang harus disampaikan serta-merta tanpa adanya penundaan. Terutama menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya informasi tentang bencana. Selain itu diatur pula informasi yang wajib disediakan apabila ada permintaan, misalnya dokumen pendukung pengambilan kebijakan dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

             Di aspek mekanisme  menyebarkan informasi, adalah menjadi tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). OGI menyadari pentingnya  PPID karena tanpa PPID, tidak akan ada unit pemerintah yang ditunjuk khusus untuk menangani permintaan publik akan informasi. Dari sisi ini, Sulbar juga masih harus berbenah, sampai sekarang, PPID di Sulbar belum terbentuk. Termasuk penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik dan daftar informasi publik.

             PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kemudian, Perki 1/2010 mengelaborasi lebih rinci tugas dan tanggungjawab PPID dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan inormasi publik.

             Pada prinsipnya, kelembagaan PPID baik UU KIP maupun Perki 1/2010 tidak secara spesifik mengatur mengenai kelembagaan atau struktur organisasi PPID. UU KIP hanya ingin memberikan jaminan dan kepastian hukum agar Badan Publik menunjuk pejabat atau organisasi yang akan melayani permohonan informasi dari masyarakat.

             Untuk tidak mengatakan hal ini adalah kelemahan UU KIP. Maka UU KIP mau Perki tidak secara spesifik mengatur mengenai kelembagaan atau struktur organisasi PPID adalah agar badan publik memiliki ruang untuk membentuk, membangun, dan mengembangkan kelembagaan PPID sesuai dengan karakteristik lembaga masing-masing Badan Publik. Jadinya, ada dua pilihan, yaitu : Membentuk organisasi baru sebagai PPID; atau, Melekatkan fungsi PPID dalam struktur organisasi yang telah ada yang relevan dengan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi.

             Terkait penyampaian informasi via website. Pemprov Sulbar, melalui Dinas KominfoPersandian dan Statistik telah membangunanwebsite dengan menggunakan domain yang telah ditentukan pemerintah pusat. Demikian pula website OPD yang mulai tahun ini semua OPD praktis telah mengelola websitenyamasingmasing. Tantangan berikutnya, adalah materi  publikasi informasi ke publik. Dalam hal ini, informasi yang ditampilkan, memuat informasi berkala yang wajib ditanyangkan sesuai dengan perintah perundang undangan. Termasuk soal akses layanan layanan pengaduan seperti dalam bentuk sms atau portal.

             Selain soal PPID,  UU KIP juga mengamanatkan terbentuknya Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP pertama kali bekerja pada 1 Mei 2010. Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkedudukan di Ibukota Negara, KI Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, dan jika dibutuhkan KI Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

             Potret kepatuhan Pemprov terhadap UU KIP lainnya adalah dengan telah dibentuknya Komisi Informasi Sulbar. Berada di bawah bidang Sengketa Informasi Publik, Dinas Kominfo. Mestinya Komisi Informasi Provinsi berada di bawah satu sekretariat. Kelemahan Imlementasi KIP terkait Komisi Informasi masih juga terjadi di beberapa daerah lain.

             Tulisan ini belum memotret utuh jejak jejak kepatuhan Pemprov Sulbat terhadap UU KIP. Untuk potret utuh butuh waktu dan upaya yang lebih extra.Tulisan Ini hanya catatan sekilas saja, sebagai satu upaya menggelendingkan wacana  open goverment di Sulbar.

             Keterbukaan informasi publik hanyalah salah satu bagian dari gerakan OG. Masih terdapat sejumlah dimensi atau pilar lain dari OG yang harus dimanifestasikan di dalam setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan. Dibutuhkan upaya mengubah norma dan kultur sehingga dapat memastikan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat sipil. Untuk penyusunan konsep tahapan implementasi OG dan strategi eksekusi.

             Gerakan OG di Sulbar bisa dimulai secara bottomup (dari warga negara, civilsociety, kalangan bisnis, sektor privat, socialpartners). Atau top down (pemerintah). Dan, siapapun yang memulai, kelak yang diharapkan tercipta dalam pengarusutamaan wacana dan pembangunan OG adalah kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

             Belajar dari pengalaman daerah lain dan hasil kajian sejumlah lembaga, maka untuk pembangunan atau implementasi secara bertahap soal open goverment di Sulbar, paling tidak membutuhkan beberapa hal. Diantaranya penyusunan poin komitmen, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan reformasi birokrasi. Penguatan dan inovasi pelayanan publik, peningkatan partisipasi publik penguatan keterbukaan informasi publik dan penguatan tata kelola data. Ada sejumlah tantangan, dua diantaranya adalah : soal peningkatan integritas aparatur pemerintah, dan pelaksanaan manajemen sumber daya publik yang efektif dan transparan.

             Adanya rencana kunjungan Ikatan Alumni Pemerintahan  (IKAPEM) Unhas Sulawesi Barat ke Seknas OGI Maret mendatang, adalah sebuah hal positif. Yangsemoga dapat menjadi salah satu jembatan untuk lebih mengenalkan dan memanifestasikan spirit gerakan open goverment di Sulawesi Barat. *****

Read 2771 times Last modified on Senin, 11 Februari 2019 09:41
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments